Kanvas di Atas Air Waduk Paya Seunara, Sabang

PLTS Terapung di Waduk Paya Seunara, Sabang, Aceh

Bagian kedua dari tiga tulisan tentang PLTS Terapung dan Destination Statement Aceh. Di bagian pertama, Neraca yang Terlewat: Aceh Butuh Destination Statement Sebelum 2045, saya bercerita tentang Balanced Scorecard dan Business Model Canvas, dan kenapa Aceh perlu menulis Destination Statement, sebelum bicara Net Zero Emission 2045. Geotermal Seulawah Agam masih menunggu hingga sekitar 2032. Tapi ada satu ide lain yang kanvasnya sudah mulai diisi. Di Waduk Paya Seunara, Sabang, ada rencana PLTS Terapung yang sedang disiapkan sebagai contoh penerapan kerangka Destination Statement.

Sedikit mengingatkan: Destination Statement adalah cara generasi ketiga Balanced Scorecard bekerja (Ronchetti, 2006); tulis dulu, sedetail mungkin, mau jadi apa sebuah organisasi di satu titik waktu nanti, baru strategi dan kanvas bisnisnya disusun mundur dari sana. Di Waduk Paya Seunara, Kota Sabang, saya melihat kerangka ini sedang dicoba diterapkan, bukan lagi cuma di atas kertas akademis, tetapi dalam bentuk dokumen yang sedang disusun untuk dibawa ke meja negosiasi. Yang saya tulis di sini adalah kerangka berpikirnya, bukan kegiatan yang akan dilakukan.

Ketertarikan saya pada isu energi bersih dan integrasi jaringan listrik bukan hal baru. Satu dekade lalu, di sebuah seminar energi bersih di Bandung, BPPT sudah memaparkan riset serupa soal integrasi energi terbarukan ke jaringan listrik, jauh sebelum PLTS Terapung jadi topik hangat seperti sekarang.

Slide presentasi Smart Grid Technology R&D Initiatives for Clean Electricity, BPPT, seminar energi bersih Bandung 2016
Slide presentasi Smart Grid Technology R&D Initiatives, BPPT, dalam seminar energi bersih di Bandung, 2016. Sumber: Arsip pribadi penulis.

“Renew of the Far West”

Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Aceh, bersama Himpunan Profesional Sumber Daya Air dan Karst Aceh, sedang menyiapkan forum sosialisasi teknis dan bisnis untuk mengakselerasi rencana PLTS Terapung di waduk itu. Kalau dibaca dengan kacamata Balanced Scorecard, forum ini sebenarnya sedang mengisi kanvas bisnis blok demi blok, secara nyata.

Draf Destination Statement-nya sudah ditulis: menjadikan Sabang ikon “Renew of the Far West”, penopang visi Green Industrial Park Aceh. Proposisi nilai yang diajukan cukup jelas: Sabang beroperasi di jaringan listrik terisolasi dengan biaya pokok produksi yang mahal, jadi menggantikan diesel dengan tenaga surya, kalau disetujui, bukan hanya basa-basi lingkungan, melainkan potensi penghematan riil bagi PLN dan tarif power purchase agreement yang tetap menarik bagi investor.

Forum yang direncanakan itu menyasar keterlibatan Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, PLN, BPKS Sabang, hingga calon investor, tapi ini masih di tahap mengundang dan mengusulkan, bukan kepastian bahwa semua pihak sudah sepakat duduk satu meja. Kalaupun nanti berjalan sesuai rencana, ada harapan kesuksesan PLTS Terapung Cirata, PLTS Terapung terbesar di Asia Tenggara (192 MWp) yang hanya memakai kurang dari 5 persen dari luas permukaan waduknya, bisa menjadi rujukan untuk Sabang.

Neraca yang Jarang Dibicarakan: Water-Energy Nexus

Yang menarik, PLTS ini, apabila berjalan dan berhasil, akan memaksa satu neraca tambahan yang jarang dibicarakan dalam diskusi energi terbarukan: Water-Energy Nexus. Studi Bappeda Kota Sabang bersama Karst Aceh menemukan bahwa geologi Sabang, yang didominasi batuan piroklastik dan batu gamping, tidak menahan air tanah dalam waktu lama. Artinya, waduk itu merupakan infrastruktur air baku yang vital bagi kota, yang lokasi kosongnya bisa digunakan untuk panel surya.

Foto udara PLTS Terapung Cirata, Waduk Cirata, Jawa Barat
PLTS Terapung Cirata, Jawa Barat. Sumber: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi (indonesia.go.id)

Aturan main dari Kementerian PUPR sudah mengantisipasi ini: berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 7 Tahun 2023 (perubahan kedua atas Permen PUPR No. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan), pemanfaatan ruang genangan waduk untuk PLTS terapung tidak boleh melebihi 20 persen dari luas permukaan genangan pada muka air normal, dan kalau melebihi itu, kajian teknisnya baru wajib mendapat rekomendasi Komisi Keamanan Bendungan. Inilah persis yang saya maksud dengan “etika dan ekosistem” di tulisan pertama: proposisi nilai finansial tidak boleh mengorbankan fungsi dasar infrastruktur bagi masyarakat sekitarnya. Kanvas bisnis yang baik menaruh batasan ini sebagai bagian dari desain, bukan sebagai “problem need to be solved” yang muncul belakangan.

Kalau forum ini menghasilkan apa yang ditargetkan, nota kesepahaman, letter of intent, sampai kesepakatan awal power purchase agreement, maka Sabang akan menjadi bukti bahwa kanvas bisnis berbasis Destination Statement bukan cuma layak di atas kertas akademis, tapi bisa berjalan di meja negosiasi sungguhan.

Tapi kanvas energi, secanggih apa pun, cuma menjawab setengah soal. Ada satu neraca lain yang belum ditulis oleh siapa pun di Aceh, bukan soal bagaimana listrik dibuat, melainkan bagaimana barang mulai keluar-masuk pulau ini dan ke jantung ekonomi Provinsi Aceh. Ceritanya akan saya tulis nanti.

Sumber dan rujukan

  1. Ronchetti, J. L. (2006). An Integrated Balanced Scorecard Strategic Planning Model for Nonprofit Organizations. Journal of Practical Consulting.
  2. Persatuan Insinyur Indonesia Wilayah Aceh, Karst Aceh, dan Himpunan Profesional Sumber Daya Air (2025); Pemanfaatan Tampungan Waduk Sebagai Potensi Energi Terbarukan.
  3. Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR No. 11/SE/D/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyusunan Kajian Teknis Pembangkit Listrik Tenaga Surya Terapung.

Leave a Reply

Discover more from Mulyagusdin

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading