Bayangkan sebuah pabrik di Aceh menandatangani kontrak jual beli listrik jangka panjang dengan pembangkit tenaga surya. Di atas kertas, ini kontrak yang sederhana: pabrik butuh listrik, pembangkit punya listrik, harga disepakati di muka. Tapi begitu bagian akuntansi mencoba mencatatnya, muncul pertanyaan yang tidak sederhana. Matahari tidak selalu bersinar dengan volume yang sama setiap hari. Kadang listrik yang dihasilkan lebih banyak daripada yang bisa dipakai pabrik, dan kelebihannya terpaksa dijual lagi ke pasar. Pertanyaannya: apakah kontrak ini masih boleh dicatat sebagai kontrak pembelian biasa, atau harus diperlakukan sebagai instrumen keuangan yang nilainya naik-turun mengikuti pasar dan langsung menghantam laporan laba rugi?
Ini bukan pertanyaan akademis. Ini persoalan nyata yang membuat International Accounting Standards Board (IASB) menerbitkan dua amendemen sekaligus ke IFRS 9 (Instrumen Keuangan) dan IFRS 7 (Pengungkapan Instrumen Keuangan) sepanjang 2024. Di Indonesia, keduanya diadopsi oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sebagai Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107: dua nomor yang sekarang sengaja disamakan dengan nomor IFRS aslinya, hasil penomoran ulang IAI supaya standar Indonesia dan internasional lebih mudah disandingkan. Keduanya mulai berlaku untuk periode pelaporan yang dimulai pada 1 Januari 2026. Artinya, korporat yang laporan keuangannya tutup buku Desember, tahun ini sudah harus jalan dengan aturan baru ini. Amendemen ini menyasar langsung dua instrumen yang makin lazim dipakai korporat energi terbarukan, yaitu Power Purchase Agreement dan ESG-Loan: kontrak jual beli listrik jangka panjang yang disingkat PPA, dan pinjaman berklausul keberlanjutan yang bunganya terkait capaian target ESG.
Dua Amendemen: Power Purchase Agreement dan ESG-Loan
Yang pertama mengatur klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan secara umum: status finalnya sudah pasti, disahkan oleh DSAK IAI pada 16 Desember 2024. Yang kedua, lebih spesifik, mengatur kontrak listrik yang sumbernya bergantung pada alam: tenaga surya, angin, air. Draf amendemen ini disahkan untuk diedarkan pada 19 Maret 2025 dan masa tanggapan publiknya ditutup pada Juli tahun yang sama. Saya sengaja memisahkan keduanya di sini karena satu sudah final dan mengikat, satu lagi masih dalam proses. Perbedaan status ini penting kalau perusahaan Anda mulai menyiapkan sistem pencatatannya sekarang.
Keduanya lahir dari kajian pasca-implementasi IFRS 9 yang dilakukan oleh IASB. Dua isu yang paling banyak dikeluhkan praktisi: bagaimana mencatat listrik yang dibeli dari pembangkit energi terbarukan, dan bagaimana mengklasifikasikan pinjaman yang bunganya terikat pada kinerja lingkungan-sosial-tata kelola (ESG). Dua isu yang kedengarannya teknis, tapi menyentuh langsung dua hal yang sedang tumbuh cepat di Indonesia: transisi energi dan pembiayaan hijau.
Listrik Matahari Rumit Dicatat

Selama ini, kontrak beli-jual komoditas, termasuk listrik, biasanya dikecualikan dari akuntansi instrumen keuangan selama tujuannya murni untuk dipakai sendiri. Prinsipnya masuk akal: kalau Anda beli listrik untuk menyalakan pabrik, itu urusan operasional, bukan spekulasi pasar, jadi tidak perlu dinilai wajar setiap akhir periode seperti derivatif.
Masalahnya muncul begitu sumber listriknya bergantung pada cuaca. Pembangkit listrik tenaga bayu atau surya tidak bisa mengatur produksinya sesuai jadwal permintaan pembeli. Ada kalanya produksi melebihi kebutuhan, dan desain pasar listrik biasanya mewajibkan kelebihan itu dijual ke pasar spot dalam waktu tertentu: bukan pilihan, melainkan keharusan teknis. Secara teknis, penjualan kembali ini bisa dibaca sebagai bukti bahwa kontrak tersebut “tidak murni untuk pemakaian sendiri”, yang berarti kontrak itu wajib diperlakukan sebagai derivatif dan nilai wajarnya masuk ke laporan laba rugi setiap periode. Padahal secara ekonomi, pembeli tetap net membeli listrik, bukan berdagang listrik.
Amendemen ini menjawabnya dengan konsep pembeli neto (net purchaser). Selama entitas membeli listrik dalam jumlah yang cukup untuk mengimbangi kelebihan yang terpaksa dijual kembali, dengan penilaian dalam jangka waktu wajar dan maksimal dua belas bulan, pengecualian penggunaan sendiri tetap bisa dipakai. Kontrak dicatat sebagai kontrak eksekutori biasa, bukan derivatif yang bergejolak di laporan laba rugi.
Persoalan kedua ada di akuntansi lindung nilai. Aturan lama mensyaratkan bahwa jumlah nilai yang dilindungi ditetapkan pada volume tetap. Padahal siapa pun yang pernah mengurus proyek pembangkit energi terbarukan tahu, volume produksinya berubah-ubah mengikuti cuaca: tidak ada angka tetap yang bisa dijanjikan. Dokumen resmi DSAK IAI memberi contoh yang cukup jelas: sebuah perusahaan manufaktur melakukan perjanjian jual beli listrik virtual dengan pembangkit tenaga bayu untuk mengunci harga per megawatt-jam. Di bawah aturan lama, perusahaan ini harus menetapkan volume lindung nilai dalam angka tetap yang lebih rendah dari ekspektasi pemakaiannya sendiri, atau menghentikan hubungan lindung nilai sebelum kontrak berakhir. Dua-duanya bikin laporan keuangan tidak mencerminkan strategi manajemen risiko yang sesungguhnya dijalankan.
Amendemen ini mengizinkan entitas menetapkan jumlah nominal variabel sebagai unsur yang dilindungi nilai, diselaraskan dengan volume listrik yang diperkirakan diserahkan oleh pembangkit yang direferensikan. Sederhananya: akuntansi akhirnya mengikuti cara kerja energi terbarukan yang sesungguhnya, bukan sebaliknya.
Contoh paling dekat justru ada di Aceh sendiri. Proyek PLTS terapung yang sedang diusulkan di Waduk Paya Seunara, Sabang, yang pernah saya tulis di “Kanvas di Atas Air”, persis jenis pembangkit yang disasar amendemen ini: sumbernya bergantung pada cuaca, volumenya tidak bisa dipastikan tetap. Kalau proyek itu benar-benar berjalan dan mulai menjual listriknya lewat kontrak jangka panjang ke PLN atau industri lokal, pertanyaan-pertanyaan di atas bukan lagi latihan akademis, tapi keputusan akuntansi nyata yang harus diambil tim keuangan di kedua belah pihak kontrak.
Potensi panas bumi Seulawah Agam yang saya bahas di “Neraca yang Terlewat”, dengan target 55 megawatt mulai beroperasi sekitar 2032, punya karakter produksi yang jauh lebih stabil dibanding surya atau angin, jadi tidak otomatis masuk ruang lingkup amendemen kontrak listrik ini. Tapi proyek sebesar itu tetap butuh pembiayaan dalam skala besar, dan di situlah amendemen soal pinjaman hijau di bagian berikutnya jadi relevan. Dua proyek energi ini, ditambah cerita ekspor komoditas lewat Pelabuhan Malahayati yang saya tulis di “Neraca yang Belum Ditulis”, sebenarnya potret yang sama: neraca Aceh sedang berubah lebih cepat dari kecepatan kita menyiapkan bahasa akuntansi untuk mencatatnya.

ESG-Loan dan yang Sering Disalahpahami

Amendemen kedua menyasar sesuatu yang lebih dekat ke meja bank: pinjaman yang bunganya terikat pada target ESG, biasa disebut sustainability-linked loan. Contoh umum: suku bunga turun 0,1 persen kalau peminjam berhasil menurunkan emisi karbonnya sesuai target yang disepakati.
Instrumen keuangan yang mau dicatat pada biaya perolehan diamortisasi, bukan nilai wajar, harus lolos uji arus kas kontraktual, yang di kalangan akuntan biasa disingkat uji SPPI: apakah arus kasnya semata-mata pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal and interest). Fitur ESG yang menggantung di suku bunga sempat menimbulkan keraguan, karena secara teknis itu variabel di luar risiko kredit dan waktu nilai uang yang biasa dipakai untuk uji ini. Kalau gagal lolos, pinjaman harus diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Konsekuensinya, laporan keuangan peminjam jadi lebih bergejolak hanya karena ada klausul keberlanjutan di kontraknya, sesuatu yang kontraproduktif untuk mendorong makin banyak pinjaman hijau.
Amendemen ini menegaskan bahwa penyesuaian bunga berbasis ESG tetap bisa lolos uji SPPI, sepanjang penyesuaian itu mencerminkan kompensasi wajar atas perubahan risiko kredit atau biaya peminjaman, bukan menciptakan tingkat pengembalian yang tidak proporsional terhadap pinjaman dasarnya.
Di sinilah saya perlu menegaskan satu hal yang gampang disalahpahami. Amendemen ini bukan standar untuk mengukur atau mensertifikasi keberhasilan sebuah korporasi dalam menurunkan emisi. Yang diatur murni dalam klasifikasi akuntansi: boleh tidaknya sebuah pinjaman dicatat dengan cara yang lebih sederhana dan stabil. Efek praktisnya memang melancarkan jalan pembiayaan hijau, karena bank dan korporat jadi lebih nyaman menerbitkan atau mengambil pinjaman berklausul ESG tanpa risiko pencatatan yang aneh-aneh.
Tapi soal apakah target emisinya benar-benar tercapai dan bagaimana itu diungkapkan ke publik, itu ranah standar pengungkapan keberlanjutan seperti IFRS S2 atau peta jalan Standar Pengungkapan Keberlanjutan yang sedang disiapkan IAI: beda standar, beda tujuan. Mencampur keduanya, seolah lolos uji SPPI berarti perusahaan sudah “lulus” secara lingkungan, adalah kesalahan framing yang sering saya lihat, dan sebaiknya dihindari oleh siapa pun yang menulis atau membaca soal ini.
Ada satu klarifikasi teknis lain yang lebih kecil tapi praktis: entitas sekarang boleh memilih kebijakan akuntansi untuk menghentikan pengakuan liabilitas yang diselesaikan lewat sistem pembayaran elektronik sebelum tanggal penyelesaian aktual, asalkan syarat tertentu terpenuhi dan diterapkan secara konsisten untuk semua transaksi lewat sistem yang sama. Ini menjawab kesenjangan yang selama ini dirasakan banyak tim keuangan: instruksi transfer sudah dikirim dan tidak bisa dibatalkan, tapi dana baru benar-benar berpindah beberapa hari kemudian.
Satu Sudah Final, Satu Masih Berjalan
Ini yang menurut saya perlu menjadi perhatian korporat di Aceh dan Indonesia secara umum. Amendemen klasifikasi dan pengukuran sudah final dan mengikat sejak Desember 2024: tidak ada ruang untuk menunggu. Sementara amendemen kontrak listrik energi terbarukan, yang justru paling relevan untuk daerah dengan potensi PLTS, PLTA, dan PLTB seperti Aceh, statusnya masih dalam proses finalisasi di DSAK IAI per pertengahan tahun ini, meski tanggal efektif yang diusulkan sama-sama 1 Januari 2026.
Selisih waktu antara sekarang dan tanggal efektif itu tinggal beberapa bulan. Untuk korporat yang baru mulai menjajaki pembiayaan hijau atau kontrak jual-beli listrik terbarukan, termasuk pelaku usaha dan investor di Aceh yang sedang melirik proyek-proyek energi terbarukan skala kecil-menengah, jendela persiapannya sudah menyempit. Tim keuangan perlu mulai memetakan kontrak PPA yang sedang berjalan atau direncanakan, menguji apakah kontrak itu memenuhi kriteria pembeli neto, dan mendiskusikan dengan auditor bagaimana strategi lindung nilai akan direstrukturisasi di bawah aturan baru. Menunggu sampai standar benar-benar final bukan strategi yang bijak, karena sistem pencatatan dan kontrak baru biasanya butuh waktu jauh lebih lama untuk disesuaikan dibandingkan dengan proses pengesahan standarnya sendiri.
Neraca perusahaan, pada akhirnya, memang harus mengikuti ke mana energi dan pembiayaan bergerak. Yang berubah pada 2026 bukan semangat dasarnya, tapi akhirnya ada bahasa akuntansi yang cukup presisi untuk mencatat Power Purchase Agreement dan ESG-Loan dengan benar.
Tulisan ini sengaja saya batasi pada gambaran besar dan implikasinya. Untuk pembaca yang butuh detail teknis lebih jauh, saya sudah menyiapkan panduan terpisah yang membahas langkah demi langkah bagaimana membaca, mengakui, mengukur, dan mencatat kedua amendemen ini dalam laporan keuangan, mulai dari pengujian pembeli neto sampai jurnal untuk hubungan lindung nilai dengan volume variabel. Ditujukan untuk mahasiswa akuntansi dan praktisi yang perlu pegangan lebih rinci dari sekadar opini. Panduan itu sudah bisa diakses di halaman Panduan Teknis Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107.
Sumber dan rujukan
- IFRS Foundation, “IASB updates IFRS Accounting Standards for nature-dependent electricity contracts”, 18 Desember 2024. ifrs.org
- IFRS Foundation, “IASB issues narrow-scope amendments to classification and measurement requirements for financial instruments”, Mei 2024. ifrs.org
- RSM UK, “Understanding the IASB’s Amendments to IFRS 9 and IFRS 7”. rsmuk.com
- Ikatan Akuntan Indonesia, “Pengesahan Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107 tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan”, 16 Desember 2024. iaiglobal.or.id
- Ikatan Akuntan Indonesia, draf eksposur amendemen PSAK 109 dan PSAK 107 tentang kontrak yang mengacu pada listrik bergantung pada alam, disahkan pada 19 Maret 2025. DE PDF
- Ikatan Akuntan Indonesia, “Telah Terbit DSAK Terkini Edisi Desember 2025”, 30 Januari 2026. iaiglobal.or.id

Tinggalkan Balasan