This page was originally written in Indonesian. This English version was translated automatically using machine translation (AI/Google engine) and may contain contextual inaccuracies. View the original Indonesian version.

Menjemput Investor Sebelum Bagi Hasil Selesai, Apa tidak Terbalik?

Peta Selat Malaka dekat lokasi Blok Andaman, Aceh
AiL1

Dalam kurun kurang dari tiga bulan, tiga rombongan investor mendatangi Kantor Gubernur Aceh dengan tawaran yang sama: mengolah gas Blok Andaman di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe. Akhir April, sebuah perusahaan asal Dubai menyurati Gubernur Aceh soal rencana pabrik metanol. Awal Juli, giliran perusahaan asal Jiangsu, Tiongkok, bersama mitra nasionalnya di Jakarta, mengajukan proposal proyek likuefaksi gas alam cair (LNG). Pertengahan Juli, direksi PT Indoasia Oiltank Terminal datang langsung ke kantor gubernur, membawa serta tiga profesor Teknik Kimia Universitas Syiah Kuala. Gubernur Muzakir Manaf menyambutnya dengan terbuka: “Semoga membawa kebaikan dan kemakmuran bagi Aceh.”1

Yang tidak banyak disorot dalam gegap gempita ini: dua minggu sebelum kunjungan Indoasia Oiltank, Gubernur mengirim surat lain ke alamat yang jauh lebih penting, Istana Negara. Isinya bukan sambutan, melainkan keberatan.

Surat yang Berbeda Nadanya

Awal Juli 2026, Gubernur Mualem menyurati Presiden Prabowo Subianto yang berisi empat permintaan soal pengelolaan gas Blok Andaman.2 Pertama, revisi skema bagi hasil, karena porsi yang selama ini diterima pemerintah (dari situ Aceh mendapat bagian) dinilai terlalu kecil: hanya 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak.3 Kedua, permintaan agar gas dari Lapangan Tangkulo diproses di darat, di KEK Arun, bukan di laut. Ketiga, permintaan agar Presiden memerintahkan Menteri ESDM meninjau ulang persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo yang sudah ditandatangani. Keempat, permintaan alokasi migas khusus untuk Aceh.

Poin kedua dan ketiga inilah yang paling mendasar, karena keduanya menyoal keputusan yang sudah diambil, bukan yang masih dirundingkan. Pada 9 Maret 2026, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menandatangani persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo, ladang gas yang dioperasikan oleh Mubadala Energy di Wilayah Kerja South Andaman.4 Skema yang disetujui adalah Floating Production Storage and Offloading (FPSO): gas dan kondensat diproses di fasilitas terapung di laut, baru dialirkan lewat pipa bawah laut sepanjang sekitar 84 kilometer ke fasilitas penerima darat (Onshore Receiving Facility) di KEK Arun.4 Persetujuan ini sempat tidak diumumkan ke publik saat diteken, memicu protes dari organisasi masyarakat sipil seperti Taman Iskandar Muda yang meminta Menteri ESDM membatalkannya.5

Diagram skema pemrosesan gas FPSO di laut
Sumber: Wikimedia, CC BY-SA 3.0 (WikiDon)

Dengan kata lain, keputusan paling mendasar soal bagaimana gas Blok Andaman akan diproses, di laut atau di darat, sudah diambil Jakarta tanpa menunggu kesepakatan dengan Aceh. Dan Aceh sendiri secara terbuka menyatakan menolak skema itu.6

Dua Ladang, Delapan Triliun Kaki Kubik

Blok Andaman memang layak membuat banyak pihak bersemangat. Mubadala Energy menemukan cadangan gas di sumur eksplorasi Layaran-1 pada 2023, diperkirakan lebih dari 6 triliun kaki kubik (TCF), disusul temuan di Tangkulo-1 pada 2024 dengan potensi lebih dari 2 TCF.7 Digabungkan, sekitar 8 TCF gas sudah teridentifikasi, salah satu temuan migas terbesar Indonesia dalam satu dekade terakhir. Tangkulo, yang PoD-nya sudah disetujui, hanyalah sepertiga dari potensi itu. Ladang Layaran, yang tiga kali lebih besar, bahkan belum masuk tahap PoD.

Potensi sebesar ini seharusnya membuat proses negosiasinya semakin hati-hati, bukan semakin tergesa-gesa. Justru di titik inilah pertanyaan yang lebih mendasar layak diajukan: sebelum menjemput investor hilir sebanyak-banyaknya ke KEK Arun, apakah kepastian soal siapa yang berhak atas gas itu, berapa harganya, dan di mana ia diproses sudah cukup jelas untuk dijanjikan kepada investor?

KEK Arun Bukan Buku Kosong

Ada satu lapisan persoalan lagi yang jarang disebut dalam liputan investor terbaru ini: KEK Arun sendiri, sebagai kawasan yang dijanjikan menjadi pusat hilirisasi, punya rekam jejak yang belum tentu meyakinkan.

KEK Arun diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2018, dengan proyeksi investasi Rp53 triliun dalam sepuluh tahun. Tiga tahun kemudian, hingga Agustus 2021, realisasi investasinya baru sekitar Rp3,3 triliun, kurang dari 7 persen dari target, dan seluruhnya berasal dari dua BUMN yang sudah lebih dulu beroperasi di lokasi sejak sebelum status KEK diberikan: PT Pupuk Iskandar Muda dan PT PLN, bukan investor baru yang tertarik masuk karena status KEK itu sendiri.8 Dari 15 KEK yang berjalan di seluruh Indonesia saat itu, hanya empat yang dinilai sesuai rencana, dan KEK Arun tidak termasuk salah satunya.8

Salah satu dokumen dari arsip era itu, sebelum Blok Andaman menjadi sorotan seperti sekarang, adalah master plan kawasan seperti berikut ini.

Master Plan KEK Arun Lhokseumawe
Dokumen Master Plan KEK Arun, Sumber: Arsip penulis

Ini bukan sekadar catatan sejarah yang bisa diabaikan. Kalau investor baru sekarang diundang masuk ke kawasan yang bertahun-tahun sebelumnya gagal menarik investor baru, pertanyaan wajarnya: apa yang sudah benar-benar berubah pada kesiapan kawasan itu sendiri, di luar ramainya nama besar yang datang berkunjung?

Presentasi KEK Arun ke Bank-bank yang ada di Aceh di Aula BI Perwakilan Aceh
Memperkenalkan KEK Arun ke Perbankan Aceh, Sumber: Arsip pribadi penulis.

Kenapa Urutan Ini Terasa Terbalik

Ada logika dasar dalam bisnis ekstraktif dan kawasan industri yang jarang dilanggar tanpa konsekuensi: kepastian atas hak dan skema fiskal biasanya dikunci lebih dulu, baru kepastian itu dijual ke investor hilir. Alasannya sederhana. Investor besar seperti perusahaan asal Tiongkok yang mengincar proyek LNG, atau Indoasia Oiltank Terminal yang membawa akademisi USK untuk studi kelayakan, butuh jawaban pasti atas pertanyaan paling dasar: gas yang akan mereka olah, dari mana asalnya, berapa volumenya, berapa harganya, dan lewat jalur apa ia sampai ke fasilitas mereka. Selama pertanyaan itu masih bergantung pada hasil sengketa PoD dan bagi hasil yang belum final antara Aceh dan Jakarta, jawaban yang bisa diberikan Pemerintah Aceh kepada investor pada dasarnya masih bersyarat.

Ketika urutan ini terbalik, dua risiko muncul sekaligus. Pertama, bagi investor: komitmen modal besar sulit diambil di atas ketidakpastian pasokan, sehingga yang terjadi kemungkinan besar hanya rangkaian nota kesepahaman dan kunjungan kehormatan, pola yang persis terulang dari sejarah KEK Arun sendiri. Kedua, bagi Aceh: setiap kali pemerintah daerah tampil menyambut investor dengan optimisme tinggi sementara sengketa dengan pusat belum selesai, posisi tawar Aceh di meja negosiasi PoD dan bagi hasil justru bisa melemah, karena kesan yang terbentuk adalah kawasan ini toh akan tetap menarik investor apa pun hasil negosiasinya.

Yang Bisa Dilakukan Sekarang

Kritik tanpa jalan keluar hanya menambah kegaduhan. Ada beberapa langkah yang realistis diperjuangkan Pemerintah Aceh, tanpa harus menolak investor yang sudah antre.

Pertama, pisahkan secara terbuka mana kesepakatan yang sudah mengikat dan mana yang masih dalam penjajakan. Setiap nota kesepahaman dengan calon investor semestinya secara eksplisit menyebutkan bahwa realisasinya bergantung pada hasil akhir revisi PoD dan skema bagi hasil, bukan dibiarkan seolah semua sudah pasti berjalan.

Kedua, selesaikan dulu pekerjaan rumah kelembagaan di dalam KEK Arun sendiri sebelum kawasan ini dijual sebagai destinasi investasi yang siap pakai. Investor sekelas yang sekarang mengetuk pintu Aceh tidak akan menunggu birokrasi internal yang berlarut-larut seperti yang pernah menghambat gelombang investor tiga tahun lalu.

Ketiga, jadikan hasil akhir negosiasi PoD dan bagi hasil, bukan jumlah surat minat investor yang masuk, sebagai ukuran keberhasilan yang disampaikan ke publik. Publik Aceh berhak tahu bahwa kabar investor baru bukan berarti persoalan mendasarnya sudah selesai.

Aceh punya alasan kuat untuk bersemangat tentang Blok Andaman. Delapan triliun kaki kubik gas tidak datang dua kali dalam satu generasi. Tapi menyambut peluang sebesar ini dengan urutan yang terbalik, investor dulu, kepastian belakangan, berisiko mengulang pola lama: banyak yang datang mengetuk pintu, sedikit yang benar-benar tinggal.


Sumber dan rujukan

Tanggapan

  1. […] tulisan sebelumnya, saya membahas kenapa urutan yang sedang terjadi di KEK Arun terasa terbalik: investor sudah mulai […]

  2. […] ekonomi dan investasi triliunan rupiah yang dipertaruhkan, sebagaimana pernah dibahas dalam Menjemput Investor Sebelum Bagi Hasil Selesai. Status BUK sebagai pengelola sekaligus regulator memunculkan kekhawatiran monopoli. Jika BPMA […]

  3. […] belum menghitung kerusakan jalan lintas nasional yang hancur tergilas muatan berlebih setiap hari. Potensi penerimaan daerah dari retribusi pelabuhan melayang meninggalkan Aceh. Kepala Bea Cukai Aceh Safuadi, seperti dikutip […]

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Memuat artikel terkait...

Eksplorasi konten lain dari Mulyagusdin

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca