Pada 2020, saya ikut menyusun proses bisnis Badan Pengelola Migas Aceh. Berbulan-bulan kami berkutat dengan kotak, garis, dan panah. Kami merinci siapa mengerjakan apa, dari mana pekerjaan dimulai, dan keputusan siapa yang harus ditunggu sebelum proses berikutnya berjalan. Satu kewenangan bisa melibatkan beberapa lembaga. Masing-masing harus jelas perannya. Tanpa itu, sebuah keputusan bisa tersendat meskipun semua pihak merasa sudah menjalankan tugas.
Pengalaman tersebut mengubah cara saya membaca undang-undang. Saya ingin tahu bagaimana sebuah pasal dikerjakan. Siapa yang menandatangani, siapa yang menyetujui, dan kepada siapa pelaksananya bertanggung jawab. Kewenangan yang terdengar tegas dalam undang-undang bisa menjadi kabur ketika diterjemahkan ke dalam pekerjaan sehari-hari.
Dengan cara itulah saya membaca Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi versi 1 April 2026. Saya mengikuti urutan keputusannya, sejak penetapan dan penawaran wilayah kerja, penandatanganan kontrak, persetujuan pengembangan lapangan, hingga pengawasan dan audit biaya. Penelusuran itu berkembang menjadi telaah 54 halaman.
Dalam tulisan 25 Agustus lalu, saya memperingatkan bahwa kewenangan Aceh berisiko tersisih jika badan baru disahkan tanpa pengakuan tegas terhadap BPMA dan kekhususan Aceh. Waktu itu yang saya punya baru kekhawatiran. Tulisan ini melanjutkannya dengan menelusuri pasal-pasal yang menentukan siapa mengambil keputusan.
Persoalan yang saya temukan menyangkut tempat Aceh dalam susunan kewenangan yang hendak dibentuk.

Dalam versi yang saya telaah, tidak ada pasal yang secara eksplisit mencabut Pasal 160 Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Saya juga tidak menemukan dasar yang cukup untuk menuduh pembentuk RUU sengaja merugikan Aceh. Tetapi ketiadaan pencabutan belum menjawab persoalan pelaksanaannya.
Hasil penelusuran teks penuh yang saya lakukan terhadap naskah akademik setebal 247 halaman menunjukkan tidak ada kemunculan kata Aceh, BPMA, maupun frasa otonomi khusus. Bab III naskah akademik memetakan lima belas undang-undang terkait, dari kehutanan sampai larangan praktik monopoli. Undang-undang yang mengatur kekhususan Aceh dan Papua tidak masuk dalam daftar tersebut.
Ketiadaan kata-kata itu belum cukup untuk menentukan motif penyusunnya. Menyebutnya kealpaan pun masih merupakan dugaan. Yang bisa diminta sekarang adalah penjelasan tentang bagaimana penyusun RUU memperhitungkan pengaturan migas yang sudah berlaku di Aceh.
Dua penanda tangan untuk satu kontrak
Pasal 5 ayat (4) RUU menempatkan seluruh pengusahaan kegiatan usaha hulu pada badan baru. Pasal 63 ayat (3) huruf e memberi badan itu kewenangan menandatangani kontrak kerja sama. Untuk wilayah kewenangan Aceh, yang oleh Pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 dibatasi pada darat dan laut sampai 12 mil, Pasal 37 dan Pasal 44 peraturan yang sama menempatkan BPMA sebagai pihak yang berkontrak dengan kontraktor. Pasal 44 ayat (2) menambahkan bahwa penandatanganan itu dilakukan setelah disepakati Gubernur dan disetujui Menteri atas nama Pemerintah.
Di sinilah kedua pengaturan itu perlu dipertemukan secara tegas.
PP 23/2015 menjalankan mandat Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Pasal 160 mengatur pengelolaan bersama migas oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh, termasuk kemungkinan menunjuk atau membentuk badan pelaksana bersama. Ayat (5) memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Karena dasar hukumnya itu, pencabutan UU Migas 2001 saja tidak otomatis menghapus PP 23/2015.
Ketentuan peralihan RUU yang saya baca mempertahankan peraturan pelaksanaan UU Migas 2001 sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan undang-undang baru. Rumusan tersebut tidak secara khusus menjangkau PP 23/2015 yang bersumber dari undang-undang berbeda.
Keadaan ini juga tidak otomatis membuat BPMA kehilangan kewenangan. Masalahnya adalah hubungan antara kewenangan BPMA dan kewenangan badan baru belum memperoleh penegasan yang memadai. Jika undang-undang baru memberikan fungsi yang bersinggungan kepada lembaga lain, pelaksana di lapangan harus menentukan sendiri bagaimana kedua pengaturan itu dibaca bersama.
Ketidakjelasan tersebut harus diselesaikan sebelum tahap pelaksanaan. Pemerintah Aceh, BPMA, dan kontraktor memerlukan kepastian sebelum menandatangani kontrak atau mengajukan persetujuan. Sengketa kewenangan akan menyita waktu yang seharusnya dipakai untuk menjalankan pekerjaan.

Tujuh puluh persen yang berubah jadi tiga puluh
Persoalan penerimaan daerah bahkan bisa luput karena perhatian tersedot pada pembentukan badan baru.
Dalam RUU yang saya telaah, pendanaan badan tersebut bersumber dari persentase penerimaan negara bukan pajak sektor hulu. Ada pula dana migas yang berasal dari persentase penerimaan bersih dan ditempatkan pada rekening atas nama Menteri. Besarannya diserahkan untuk diatur melalui peraturan pemerintah. Sementara itu, hak daerah dirumuskan sebagai bagi hasil bersih, istilah yang tidak memperoleh definisi tersendiri dalam Pasal 1.
Letak kedua pos pendanaan itu terhadap penghitungan bagian daerah harus diperjelas. Apabila keduanya mengurangi dasar penerimaan yang dibagikan, daerah dapat menerima lebih sedikit meskipun persentase haknya tidak berubah.
Kesulitannya bertambah karena bagian Aceh hari ini tidak lahir dari satu angka. Ada dua rezim penerimaan yang dipisahkan oleh batas 12 mil, dan di dalam rezim yang pertama masih tersimpan satu garis lagi.
Untuk wilayah kewenangan Aceh, yaitu daratan dan laut sampai 12 mil, bagian daerah mengalir melalui dana bagi hasil. Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Pemerintahan Aceh menetapkan tambahan sebesar 55 persen untuk minyak bumi dan 40 persen untuk gas bumi. Kata tambahan perlu digarisbawahi, sebab kedua angka itu berdiri di atas bagi hasil umum, bukan menggantikannya. Aturan pelaksanaannya menyebut hasil akhirnya. Pasal 39 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 menetapkan bagian Aceh sebesar 70 persen dari penerimaan negara bukan pajak minyak bumi dan 70 persen dari penerimaan gas bumi setiap daerah penghasil di wilayah Aceh, sudah termasuk tambahan otonomi khusus tersebut. Di dalam wilayah kewenangan itu sendiri pembagiannya ternyata belum seragam. Pasal 117 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memisahkan bagi hasil umum pada garis 4 mil. Totalnya tidak berubah, tetap 15,5 persen untuk minyak dan 30,5 persen untuk gas, tetapi susunan penerimanya bergeser. Di luar 4 mil sampai 12 mil, bagian provinsi penghasil naik dari 2 persen menjadi 5 persen untuk minyak dan dari 4 persen menjadi 10 persen untuk gas, sementara kabupaten dan kota penghasil tidak lagi disebut tersendiri.
Di luar 12 mil sampai 200 mil laut, angkanya berbalik. Pasal 3 PP 23/2015 membatasi keikutsertaan Pemerintah Aceh di zona itu pada pengawasan dan pemantauan laporan produksi. Pasal 69 membagi penerimaannya 70 persen untuk Pemerintah dan 30 persen untuk Pemerintah Aceh.
Perhatikan letak angkanya. Garis 4 mil tadi hanya menata ulang pembagian di dalam Aceh. Garis 12 mil yang benar-benar memotong bagiannya. Di dalam wilayahnya sendiri Aceh memperoleh 70 persen. Begitu wilayah kerja bergeser melewati batas 12 mil, bagian itu menyusut menjadi 30 persen. Padahal di zona yang lebih jauh itulah prospek terbesar Aceh berada.
Di luar dua rezim tersebut beredar gagasan ketiga. Rifqi Nuril Huda, tenaga ahli DPR RI, menulis di ANTARA pada 19 Agustus 2026 bahwa bagi hasil migas untuk daerah penghasil layak diperkuat menjadi paling sedikit 20 persen untuk minyak dan 35 persen untuk gas. Itu pendapat pribadi penulisnya, bukan rumusan yang sudah masuk RUU. Kedudukannya terhadap dua rezim di atas belum pernah dijelaskan siapa pun.
Perubahan persentase bagi hasil umum sendiri tidak otomatis mengubah tambahan Aceh. Risiko yang saya persoalkan muncul apabila aturan baru mengubah penerimaan yang menjadi dasar pembagian atau memperluas pengurangannya. Dalam keadaan itu, nilai yang diterima Aceh dapat berubah meskipun angka 55 dan 40 persen tetap utuh, dan angka 70 persen di peraturan menteri tetap tertulis.
Pertanyaan yang harus dijawab sederhana. Tujuh puluh persen itu dihitung dari penerimaan yang mana?
Saya belum menyatakan penerimaan Aceh pasti berkurang. Besaran dan tata hitungnya masih harus diperiksa. Justru karena itu, pembentuk undang-undang harus menjelaskan komponen penerimaan, pengurangan yang diperbolehkan, serta urutan perhitungannya. Membiarkan semua itu kabur akan memindahkan perdebatan dari ruang legislasi ke meja pelaksana anggaran.
Bagi Aceh, ketidakjelasan tersebut membawa beban sejarah. Penjelasan Umum Undang-Undang Pemerintahan Aceh menempatkan Nota Kesepahaman 15 Agustus 2005 dalam latar pembentukan undang-undang tersebut. Pengelolaan bersama migas menjadi bagian dari hubungan pusat dan Aceh yang kemudian diatur di dalamnya. Mengubah tata kelola migas nasional berarti harus memperhitungkan pengaturan kelembagaan yang sudah berjalan.
Yang masih bisa dikerjakan DPR
DPR dan pemerintah masih dapat menyelesaikan persoalan ini dalam pembahasan RUU.

Pengakuan eksplisit terhadap BPMA, ketegasan bagi hasil, dan jaminan kontrak yang saya minta pada Agustus lalu tetap menjadi tuntutan pokok. Telaah ini menghubungkan ketiganya dengan pasal-pasal yang perlu diperjelas. Untuk mempertahankan pengaturan khusus dan menjamin kesinambungan kontrak, preseden rumusannya juga sudah tersedia.
Pimpinan DPR RI perlu meminta konsultasi dan pertimbangan DPRA secara resmi. Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Pemerintahan Aceh mengatur mekanisme tersebut untuk rencana pembentukan undang-undang yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh. Saya mengusulkan agar prosesnya dilakukan sebelum pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah selesai, ketika masukan masih dapat mengubah rumusan.
Komisi yang membahas RUU juga perlu menjadwalkan rapat dengar pendapat umum dengan Pemerintah Aceh, DPRA, dan BPMA. Mereka harus mendapat ruang untuk menjelaskan bagaimana pengelolaan bersama berlangsung, keputusan apa saja yang melibatkan Aceh, dan bagian mana yang berpotensi berbenturan dengan kewenangan badan baru.
Hasil konsultasi itu harus masuk ke dalam pasal. Pernyataan menghormati kekhususan Aceh perlu disertai kejelasan tentang lembaga pelaksana dan hubungan kewenangannya. Perlindungan hak penerimaan juga harus mencakup dasar penghitungan. Rumusan penghormatan yang terlalu umum akan menyisakan persoalan yang sama ketika kontrak dan anggaran mulai dikerjakan.
Jaminan kontrak pun harus tegas. Pasal 90 PP 23/2015 pernah mengatur pengalihan hak dan kewajiban kontrak dari SKK Migas kepada BPMA sekaligus mempertahankan keberlakuan kontrak yang sudah ada sampai masa berlakunya berakhir. Pengalaman itu dapat menjadi rujukan untuk menyusun ketentuan peralihan yang menjaga kesinambungan kontrak dan memperjelas pihak yang menjalankan kewenangan atasnya. Ada satu hal yang tidak boleh dilewatkan. Pasal 90 itu sendiri menyandarkan konstruksinya pada SKK Migas, lembaga yang justru akan dibubarkan oleh RUU ini, sehingga yang dipinjam adalah pola rumusannya, bukan isinya.
Untuk hubungan dengan undang-undang kekhususan, Pasal 187 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyediakan preseden. Pasal tersebut secara eksplisit mempertahankan ketentuan bagi hasil dalam undang-undang kekhususan Aceh dan Papua. Batasannya perlu dibaca cermat. Ketentuan itu dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur lain di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sendiri, bukan di dalam undang-undang kekhususan. Perlindungan yang diberikannya bersyarat, bukan permanen. Rumusan itu dibuat DPR sendiri, dan menunjukkan bahwa hubungan dengan undang-undang kekhususan bisa disebut langsung tanpa membongkar arsitektur nasional. Untuk RUU Migas, cakupan perlindungannya perlu disusun sesuai persoalan kewenangan dan penerimaan yang dihadapi.
Dokumen pendukung
Telaah 54 halaman yang saya susun memuat tujuh bagian, termasuk perbandingan pengaturan sebelum dan sesudah RUU serta matriks tiga belas titik potensi benturan. Saya memetakan perubahan rantai keputusan dan menelaah dasar penghitungan penerimaan. Rumusan norma juga sudah disiapkan untuk bahan Daftar Inventarisasi Masalah dan pembahasan.
Dokumen itu saya bagikan secara terbatas karena beberapa rumusannya sedang diperjuangkan dalam proses pembahasan. Saya perlu mengetahui tujuan penggunaannya. Pihak yang membutuhkan untuk pekerjaan terkait RUU Migas dapat mengajukannya lewat formulir di bawah ini, dan saya akan memeriksanya satu per satu.
Migas Aceh di Persimpangan Senayan
Telaah 54 halaman atas RUU Migas versi 1 April 2026: matriks tiga belas titik potensi benturan, perbandingan pengaturan sebelum dan sesudah, serta rumusan norma siap pakai untuk pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah. Dokumen Sangat Terbatas, tiap permintaan saya periksa satu per satu.
Ajukan permintaan dokumenPada 2020, pekerjaan kami menuntut setiap kotak dalam proses bisnis mempunyai pelaksana dan setiap keputusan mempunyai penanggung jawab. Tuntutan yang sama berlaku bagi RUU ini. Sebelum mengesahkannya, DPR dan pemerintah harus memastikan bahwa kewenangan Aceh dapat dijalankan tanpa menunggu sengketa untuk menjelaskan artinya.
Sumber dan Rujukan
- Draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi versi 1 April 2026 (104 pasal). Dokumen kerja pembahasan, dibaca langsung. Seluruh rujukan Pasal 5, Pasal 63, dan ketentuan peralihan dalam tulisan ini berasal dari naskah tersebut. Belum tersedia sebagai dokumen publik pada tanggal tulisan ini terbit.
- Naskah Akademik RUU Minyak dan Gas Bumi (247 halaman). Dibaca langsung dengan penelusuran teks penuh. Bab III memetakan lima belas undang-undang terkait. Belum tersedia sebagai dokumen publik pada tanggal tulisan ini terbit.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dasar Pasal 8 ayat (2), Pasal 160, Pasal 181 ayat (3), dan Penjelasan Umum yang dikutip di atas. Tautan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Dasar Pasal 1 angka 22 soal batas wilayah kewenangan 0 sampai 12 mil laut, Pasal 3 soal keikutsertaan terbatas pada zona 12 sampai 200 mil, Pasal 37 dan Pasal 44 soal BPMA sebagai pihak berkontrak, Pasal 69 soal bagi hasil 70 berbanding 30, serta Pasal 90 soal pengalihan kontrak dan kesinambungannya. Tautan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Dasar Pasal 39 ayat (4), halaman 34, yang menetapkan bagian Aceh sebesar 70 persen dari PNBP minyak bumi dan gas bumi setiap daerah penghasil di wilayah Aceh, termasuk tambahan dalam rangka otonomi khusus. Ditetapkan 20 Mei 2026, berlaku 25 Mei 2026, mencabut PMK Nomor 67 Tahun 2024. Tautan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dasar Pasal 117 yang memecah bagi hasil umum minyak dan gas pada garis 4 mil tanpa mengubah totalnya, serta Pasal 187 huruf f yang menjadi preseden rumusan perlindungan. Tautan.
- Rifqi Nuril Huda, Mencari Jalan Baru Regulasi Migas Indonesia, ANTARA, 19 Agustus 2026. Sumber gagasan bagi hasil paling sedikit 20 persen minyak dan 35 persen gas untuk daerah penghasil. Penulis adalah tenaga ahli DPR RI, dan tulisannya berbentuk opini pribadi. Tautan.
- Ali Mulyagusdin, Dua Kereta Berakhir di Satu Rel? RUU Migas dan Nasib BPMA, 25 Agustus 2026. Tulisan pendahulu yang memuat kronologi pembahasan di DPR dan tiga tuntutan Aceh. Tautan.

Tinggalkan Balasan