This page was originally written in Indonesian. This English version was translated automatically using machine translation (AI/Google engine) and may contain contextual inaccuracies. View the original Indonesian version.

Danantara: Pelajaran yang Belum Sampai ke Aceh

Penandatanganan MoU Good Corporate Governance, Risk Management dan Compliance antara BPKP Perwakilan Aceh dan PT Pembangunan Aceh (PEMA), Juli 2023

Kiri ke kanan: Supriyadi (BPKP Perwakilan Aceh), Ali Mulyagusdin โ€” penandatanganan MoU Good Corporate Governance, Risk Management, dan Compliance (GRC) antara BPKP Perwakilan Aceh dan PT Pembangunan Aceh, 20 Juli 2023.

AiL1

Ada satu kalimat yang saya dengar berulang kali dari kolega di profesi akuntan publik: opini Wajar Tanpa Pengecualian bukan sertifikat kesehatan perusahaan. Itu cuma pernyataan bahwa laporan keuangannya disusun sesuai standar. Soal apakah uangnya dikelola dengan benar, itu urusan lain dan sering kali baru ketahuan setelah auditor kepatuhan atau BPK masuk lebih dalam dari sekadar opini.

Kalimat itu relevan sekali untuk membaca dua peristiwa yang, secara kebetulan, terjadi berdekatan sepanjang semester pertama 2026. Pertama, di Jakarta: pada 24 Februari, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) genap berusia satu tahun sejak diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan sejumlah evaluasi akademik serta jurnalistik mulai membedah apa yang sebenarnya berubah.ยน Kedua, di Banda Aceh: dua minggu sebelumnya, BPK RI Perwakilan Aceh menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan setebal 99 halaman, Nomor 25/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026, atas operasional salah satu BUMD Aceh di bidang aneka usaha sepanjang 2024 hingga semester I 2025.ยฒ Dua institusi, dua level pemerintahan, satu pertanyaan yang sama: kalau auditnya sudah bicara, siapa yang benar-benar mendengar?

Saya menulis ini bukan sebagai pengamat dari luar. Latar belakang saya di akuntansi dan tata kelola korporat membuat saya refleks membuka catatan dan hitungan. Jadi begitulah artikel ini disusun: bukan opini emosional, tapi pembacaan angka demi angka, dengan tujuan akhir yang saya kira kita sepakati bersama: Aceh butuh BUMD yang benar-benar bekerja, bukan sekadar lulus opini audit, apalagi sekadar lulus opini liar dari publik.

Yang Berubah di Danantara, dan yang Tidak

Logo resmi Danantara Indonesia
Logo resmi Danantara Indonesia. Sumber: Wikimedia.

Mari mulai dari fakta paling dasar. Danantara mengonsolidasikan lebih dari 1.000 entitas BUMN beserta anak-cucu usahanya, yang sebelumnya tersebar di bawah koordinasi kementerian teknis yang berbeda-beda, menjadi struktur superholding tunggal, dengan target rasionalisasi menuju sekitar 300 perusahaan.ยณ Proyeksi total aset kelolaannya sekitar US$900 miliar, menempatkannya di jajaran atas dana kekayaan negara dunia, meski dengan modal awal yang jauh lebih kecil (sekitar Rp320 triliun) dibanding skala aset yang dikonsolidasikannya.โด

Reaksi pasar atas peluncurannya, sejujurnya, tidak menggembirakan. Sepekan setelah peresmian, Indeks Harga Saham Gabungan turun 7,1 persen, didorong oleh arus keluar modal asing sekitar US$622,7 juta.โต Ini bukan tanda kegagalan. Pasar sering bereaksi negatif terhadap ketidakpastian struktural, bukan terhadap substansinya, tetapi ini merupakan indikasi awal bahwa kepercayaan investor terhadap tata kelola Danantara belum terbentuk begitu saja.

Yang secara hukum paling substantif justru bukan soal konsolidasi asetnya, melainkan pertarungan atas batas imunitas pengurusnya. Draf awal UU Nomor 1 Tahun 2025 sempat mengecualikan organ Danantara dari status penyelenggara negara dan memberi mereka imunitas hukum, pasal yang memicu kekhawatiran publik akan apa yang oleh sejumlah akademisi disebut “impunitas terstruktur”, dan berujung pada uji materiil di Mahkamah Konstitusi lewat Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025.โถ Pembentuk undang-undang merespons lewat UU Nomor 16 Tahun 2025 yang mengembalikan kewajiban tata kelola yang baik dan menegaskan organ Danantara tetap tunduk pada hukum pidana bila terjadi penyalahgunaan wewenang. Sebagai kompensasinya, direksi mendapat perlindungan lewat doktrin Business Judgment Rule: kerugian bisnis tidak otomatis dianggap kerugian negara, sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, kehati-hatian yang wajar, dan tanpa benturan kepentingan pribadi.โท Akses audit BPK, penting untuk dicatat, tetap dipertahankan, bukan dihapus seperti kekhawatiran awal.

Bagi saya, ini poin yang sering hilang dari perbincangan “superholding ala Temasek”: inti reformasi Danantara bukan soal besarnya aset, tapi soal usahanya menata ulang batas antara perlindungan hukum bagi pengambil keputusan bisnis dan akuntabilitas publik atas uang rakyat. Ini persis persoalan klasik yang membuat banyak BUMN dan BUMD kita jalan di tempat selama ini: direksi terlalu defensif karena kerugian bisnis yang wajar bisa dikriminalisasi, sementara pengawasan riil terhadap keputusan strategis justru longgar. Kedua kegagalan itu, anehnya, sering terjadi bersamaan.

Yang Belum Selesai, dan Kenapa Itu Penting Diketahui

Menulis Danantara sebagai kisah sukses yang sudah rampung akan menjadi kesalahan analitis. Ada tiga area yang masih jauh dari beres, dan ketiganya punya nilai pembelajaran yang berbeda dari poin di atas.

Pertama, benturan kepentingan pada level kepemimpinan. CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, adalah mantan ketua tim pemenangan kampanye Prabowo yang kini merangkap sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi, posisi yang secara struktural menggabungkan fungsi regulator investasi dan pengelola investasi dalam satu orang.โธ Chief Investment Officer-nya, Pandu Patria Sjahrir, memiliki kedekatan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, yang meski sudah melepas jabatan di salah satu perusahaan energi besar, masih memegang saham di sektor yang sama.โน Bandingkan ini dengan Indonesia Investment Authority (INA), dana kekayaan negara Indonesia yang lebih dulu berdiri dan sejauh ini dinilai lebih patuh terhadap Prinsip Santiago (standar tata kelola dana kekayaan negara internasional): regulasinya mewajibkan lima direktur berlatar belakang profesional murni. Danantara, sebaliknya, hanya mewajibkan minimal tiga direktur profesional, dan dalam praktiknya dua di antara direksinya merangkap jabatan pemerintahan aktif.ยนโฐ

Kedua, kedalaman regulasi tata kelolanya sendiri dipertanyakan. Analisis dari East Asia Forum mencatat bahwa sekitar 80 persen isi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025, aturan pelaksana yang seharusnya merinci mekanisme tata kelola Danantara, pada dasarnya mengulang teks UU 1/2025, tanpa elaborasi substantif tentang kerangka manajemen risiko atau investasi.ยนยน INA menerapkan model three lines of defence dan prinsip ESG secara eksplisit; pendekatan risiko Danantara, hingga analisis ini ditulis, belum terbuka untuk publik, masalah yang menjadi lebih serius mengingat perannya ganda sebagai holding investasi sekaligus operasional, yang membuat bank-bank BUMN di bawahnya rentan terhadap aktivitas terkait pendanaan dari sisi investasi.

Ketiga, dan ini yang paling mudah diverifikasi lewat angka, target kinerja finansialnya jauh lebih ambisius daripada tren yang sedang berjalan. Laba kolektif BUMN justru menurun dari Rp327 triliun pada 2023 menjadi Rp304 triliun pada 2024, sebagaimana dipaparkan dalam forum diskusi publik yang digelar Nagara Institute di Makassar, April 2026.ยนยฒ Target Presiden Prabowo untuk laba kolektif BUMN di bawah Danantara pada 2026 adalah Rp350โ€“360 triliun. Itu bukan target pertumbuhan inkremental; itu target yang radikal. Mengasumsikan pembalikan arah dari tren penurunan dua tahun berturut-turut menjadi kenaikan lebih dari 15 persen dalam satu tahun. Ekonom senior Bright Institute, Awalil Rizky, secara terbuka menyebut konsep Danantara masih prematur, dengan alasan informasi dasar seperti aset yang dikelola dan proyek yang dijalankan masih sulit diakses publik, termasuk soal bagaimana posisinya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.ยนยณ Di sisi lain, Ketua KPPU Syarkawi Rauf punya argumen mendukung: Indonesia butuh investasi sekitar US$650 miliar untuk mencapai target pertumbuhan 8 persen, dan fleksibilitas struktur Danantara memang dirancang untuk menutup gap sebesar itu.ยนโด Kedua argumen ini sama-sama berdiri di atas data dan keduanya perlu dipegang bersamaan.

Jadi, begini simpulan bagian ini: satu tahun pertama Danantara adalah rekaman institusi yang mengoreksi dirinya sendiri di bawah tekanan, uji materiil, kritik media internasional, forum akademik, bukan institusi yang sejak awal dirancang sempurna. Yang membuatnya layak dipelajari bukan hasil akhirnya, yang memang belum ada, tapi pola koreksinya: ketika ada tekanan publik dan akses audit yang tidak dicabut, perbaikan bisa terjadi dalam hitungan bulan.

Aceh: Bukan Kasus Terisolasi

Lambang resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Sumber: Wikimedia

Pertanyaannya sekarang: apakah pola “koreksi cepat di bawah tekanan” itu juga berlaku untuk BUMD di Aceh? Untuk menjawabnya, saya perlu menunjukkan dua data, bukan satu, supaya jelas ini bukan kebetulan.

Pemerintah Aceh sendiri baru saja meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kesebelas kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan 2025.ยนโต Tapi seperti prinsip yang saya sebut di awal tulisan ini: opini WTP menilai kepatuhan penyusunan laporan terhadap standar akuntansi, bukan efektivitas pengelolaan anggaran di lapangan. Persoalan BUMD yang akan saya uraikan di bawah ini perlu dibaca dalam konteks itu, bukan sebagai anomali di tengah tata kelola fiskal Aceh yang sudah sempurna, tapi sebagai pengingat bahwa predikat administratif dan realitas operasional tidak selalu berjalan seiring.

Penting untuk dicatat, struktur pengawasan BUMD ini sebenarnya sudah diatur cukup rinci di tingkat nasional. PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah menetapkan organ Dewan Pengawas/Komisaris sebagai bagian wajib tata kelola BUMD, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 mengatur lebih jauh: unsur pejabat Pemerintah Daerah boleh mengisi kursi Komisaris, dengan prioritas diberikan kepada pejabat yang menjalankan fungsi evaluasi, pembinaan, dan pengawasan BUMD. Dalam praktiknya di Aceh, ini biasanya diisi oleh Biro Perekonomian Setda Aceh. Artinya, jalur pengawasan formal dari pemerintah daerah ke BUMD sudah tersedia secara hukum. Yang menjadi pertanyaan dari temuan BPK di atas bukan soal ketiadaan struktur pengawasan, melainkan soal efektivitasnya: apakah kursi pengawasan yang sudah diisi sesuai aturan itu benar-benar menjalankan fungsi pencegahan, atau sekadar formalitas kepatuhan struktural.ยฒยน

Kasus pertama: BUMD Aceh di bidang aneka usaha yang menjadi objek LHP BPK 10 Februari 2026 tadi. Rasio yang paling mencolok: beban operasional terhadap pendapatan usaha mencapai hampir 195 persen pada 2024; beban tercatat Rp33,9 miliar berbanding pendapatan usaha hanya Rp17,4 miliar.ยนโถ Tanpa suntikan dividen dari anak usaha di sektor migas, bisnis inti perusahaan ini, penjualan aset ikutan dan sewa fasilitas, terbukti tak sanggup menutup biaya operasionalnya sendiri. BPK juga menemukan penerapan standar akuntansi yang keliru: perusahaan ini masih memakai SAK ETAP, padahal skala dan sifat strategis usahanya semestinya tunduk pada PSAK penuh. Akibatnya, sejumlah pos seperti CSR, tantiem, jasa produksi, dan biaya pra-investasi dicatat sebagai pengurang ekuitas, bukan beban di laporan laba rugi, kesalahan klasifikasi yang membuat laba bersih 2024 berpotensi harus dikoreksi turun hingga Rp20,2 miliar.ยนโท Ini bukan cuma soal kepatuhan administratif. Ini soal kualitas laba (earnings quality) yang dilaporkan tidak mencerminkan substansi ekonomi sebenarnya, persis jenis defisiensi yang dalam bahasa audit disebut kelemahan pengendalian internal material. Di luar itu, dua skema kerja sama operasi, salah satunya di sektor perikanan, tercatat merugi dengan nilai gabungan sekitar Rp2,82 miliar, sementara satu skema KSO lain di sektor kopi masih berisiko tidak memperoleh kembali piutang dan sisa dana sekitar Rp1,24 miliar; 78 tenaga ahli direkrut tanpa uraian tugas dan analisis beban kerja yang jelas; mekanisme bonus karyawan sepenuhnya bergantung pada penilaian subjektif direksi tanpa indikator kinerja terukur; dan satu proyek revitalisasi aset tertunda berlarut-larut dengan potensi kerugian sekitar Rp10,1 miliar karena tak punya sumber pendanaan pasti.ยนโธ

Kasus kedua, dan ini yang membuat saya yakin persoalan ini sistemik, bukan kebetulan satu perusahaan: BUMD milik Pemerintah Kota Sabang. Fraksi Amanat Bulan Bintang Berkarya (ABBB) di DPRK Sabang mencatat kerugian berturut-turut sejak tahun-tahun awal beroperasi, sekitar Rp444 juta pada tahun pertama, naik menjadi sekitar Rp473 juta pada 2024, dari modal penyertaan awal Rp2,5 miliar yang disuntikkan Pemerintah Kota Sabang pada 2022.ยนโน Fraksi ABBB secara terbuka merekomendasikan evaluasi total manajemen, termasuk opsi pembekuan atau pembubaran perusahaan bila tidak ada perbaikan berarti.

Dua kasus, dua sektor usaha berbeda, satu pola yang sama: bisnis inti tidak menghasilkan cukup pendapatan untuk menutup biayanya sendiri, standar pelaporan keuangan tidak memadai untuk ukuran dan risiko usahanya, dan pengawasan internal tidak berfungsi sebagai sistem peringatan dini. Tidak satu pun dari temuan ini menyangkut kerumitan doktrin Business Judgment Rule atau uji materiil konstitusional. Ini persoalan dasar manajemen keuangan korporat, yang karena kesederhanaannya, semestinya justru lebih mudah dibenahi dibanding merombak arsitektur BUMN nasional.

Yang Layak Diadaptasi, dan Yang Sebaiknya Tidak

Dorongan pertama saat membaca kisah Danantara adalah membayangkan miniaturnya untuk Aceh, semacam superholding kecil yang menyatukan seluruh BUMD provinsi dan anak usahanya dalam satu struktur. Ternyata godaan ini perlu ditahan karena ini kesalahan kategori. Danantara mengonsolidasikan aset setara dengan tujuh entitas BUMN raksasa dengan dukungan politik presidensial penuh dan tetap saja menghadapi persoalan tata kelola serius di levelnya sendiri. BUMD provinsi atau kabupaten/kota beroperasi pada skala aset yang berbeda kelas besarannya, dengan kapasitas pengawasan DPRA/DPRK dan APBD/APBK yang jauh lebih terbatas. Meniru skala dan ambisi strukturalnya justru berisiko mengulang kelemahan yang sama tanpa kapasitas kelembagaan untuk menanganinya.

Yang layak diadaptasi bukan skalanya, tapi kerangka pikirnya. Pertama, pemisahan fungsi pengawasan dan eksekusi yang tegas dan dapat diverifikasi, bukan sekadar posisi komisaris yang menjadi kursi kehormatan, melainkan kewajiban pengawasan aktif yang terdokumentasi, dipasangkan dengan perlindungan proporsional bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik. Kedua, kerangka “tiga pagar” yang sedang dirumuskan dalam RUU Keuangan Negara, kewajiban dokumen anggaran merefleksikan hak negara/daerah, perluasan akses audit terhadap efektivitas transaksi (bukan sekadar kepatuhan administratif), dan persetujuan legislatif untuk keputusan material, bisa diadopsi langsung ke dalam Qanun atau Peraturan Gubernur tentang pengawasan BUMD, tanpa perlu menunggu revisi undang-undang di tingkat pusat. Ketiga, dan ini yang paling murah secara biaya implementasi: migrasi standar akuntansi dari SAK ETAP ke standar yang proporsional dengan skala dan risiko usaha sebenarnya. Ini bukan proyek reformasi kelembagaan bertahun-tahun. Ini keputusan teknis yang bisa dieksekusi dalam satu siklus pelaporan tahunan, kalau ada kemauan di level direksi dan pemegang saham.

Yang sebaiknya tidak ditiru sama jelasnya: rangkap jabatan antara fungsi pengawasan dan eksekutif aktif, dan konsentrasi kekuasaan pada figur tunggal tanpa mekanisme pemeriksaan dan imbang yang independen. Ironisnya, ini justru bagian dari Danantara yang paling banyak dikritik oleh analis kebijakan publik sendiri, termasuk oleh dua peneliti dari Laboratorium Indonesia 2045 yang menulis di East Asia Forum.ยฒโฐ Kalau BUMD Aceh ingin belajar dari Danantara, pelajaran yang tepat diambil adalah dari bagian yang sedang dikoreksi olehnya, bukan dari bagian yang justru sedang dipersoalkan pengamat.

Penutup

Tabel berikut meringkas kedua cerita secara berdampingan, bukan untuk menyamakan skalanya, yang jelas timpang jauh, tapi untuk menunjukkan bahwa keduanya menghadapi pertanyaan dasar yang sama: apakah entitas usaha milik publik dikelola sebagai instrumen nilai tambah ekonomi, atau sebagai ruang patronase yang kebetulan berbadan hukum korporasi.

DimensiDanantara (nasional)BUMD Aceh (dua kasus)
Skala aset kelolaan~US$900 miliarMiliaran hingga puluhan miliar rupiah
Rasio beban terhadap pendapatanTarget ROA 7%; laba BUMN turun 2023โ†’2024, target 2026 naik >15%~195% (Kasus 1); beban admin >6x pendapatan (Kasus 2 / PT PSM)
Persoalan tata kelola utamaRangkap jabatan CEO/CIO, regulasi pelaksana minim substansiStandar akuntansi keliru, SDM tanpa uraian tugas, modal tergerus
Mekanisme koreksi yang sudah berjalanUji materiil MK, revisi UU 16/2025, RUU Keuangan NegaraLHP BPK, rekomendasi ke Direksi; DPRK ajukan opsi pembubaran

Reformasi BUMN di Jakarta jauh dari sempurna, dan tulisan ini tidak bermaksud menjadikannya sebagai cetak biru yang siap ditiru mentah-mentah. Beberapa bagiannya justru contoh apa yang harus dihindari. Tapi ada satu hal yang layak dipetik, dan ini yang menurut saya paling penting: pelajarannya bukan tentang besarnya Danantara, melainkan tentang kesediaan sebuah institusi publik untuk dikoreksi ketika auditnya sendiri sudah menunjukkan di mana letak masalahnya. LHP BPK atas dua BUMD Aceh yang saya uraikan di atas sebenarnya adalah kesempatan yang setara dengan yang direspons Danantara lewat UU 16/2025. Bedanya cuma satu: yang satu direspons dalam hitungan bulan di bawah sorotan nasional dan uji konstitusional, yang satu lagi masih menunggu untuk dilihat apakah akan direspons dengan keseriusan yang sama, jauh dari sorotan itu. Aceh yang maju bukan Aceh yang bebas dari temuan audit. Tidak ada institusi seperti itu di mana pun. Aceh yang maju adalah Aceh yang temuan auditnya benar-benar menjadi awal perbaikan, bukan akhir dari sebuah laporan yang disimpan di rak.


Sumber dan rujukan:

  1. Agustinus Rangga Respati dan Erlangga Djumena, “Refleksi Satu Tahun Danantara, Langkah Reformasi dan Efisiensi BUMN,” Kompas.com, 26 Februari 2026; Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, “Satu Tahun Danantara: Evaluasi Reformasi Pengelolaan BUMN,” Business Law Binus, 5 Maret 2026.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh, Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Nomor 25/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026, 10 Februari 2026; Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, “Terima LHP BPK, Asisten Sekda Aceh Tekankan Akuntabilitas Belanja Daerah,” humas.acehprov.go.id, 12 Februari 2026.
  3. Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, op. cit., bagian D.
  4. “Resmi Diluncurkan, Ini 7 Daftar BUMN yang Asetnya Akan Dikelola Danantara,” Kontan.co.id, 24 Februari 2025; “Danantara Diluncurkan 24 Februari, Bakal Kelola Aset US$980 Miliar,” DDTC News.
  5. Baginda Muda Bangsa dan Reyhan Noor, “Governance Risks Plague Indonesia’s New Sovereign Wealth Fund,” East Asia Forum, 8 April 2025.
  6. Mahkamah Konstitusi RI, Putusan Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025; Nora Galuh Candra Asmarani, “UU 1/2025 Resmi Diteken, Atur Pembentukan dan Wewenang BPI Danantara,” DDTC News, 26 Februari 2025.
  7. Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, op. cit., bagian F (“Business Judgment Rule dan Imunitas”).
  8. Baginda Muda Bangsa dan Reyhan Noor, op. cit. (data CEO/CIO, perbandingan dengan INA, Prinsip Santiago, struktur direksi).
  9. Baginda Muda Bangsa dan Reyhan Noor, op. cit. (analisis PP No. 10/2025 dan model three lines of defence INA).
  10. AFU.id, “Danantara: Antara Harapan Pertumbuhan Ekonomi dan Risiko Tata Kelola,” 15 April 2026.
  11. Awalil Rizky (Bright Institute), dikutip dalam AFU.id, op. cit.
  12. Syarkawi Rauf (Ketua KPPU), dikutip dalam AFU.id, op. cit.
  13. โ€œPemerintah Aceh Raih WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI,โ€ Serambinews.com, Juni 2026.
  14. Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Aceh, LHP Kepatuhan No. 25/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.03/01/2026, sebagaimana dirangkum dalam “Rapor Merah PT XXXX: Audit BPK Bongkar Kerapuhan Keuangan, Investasi Gagal, hingga ‘Gimmick’ Laba,” Pintoe.co, 1 Juli 2026, dan “Temuan BPK Kinerja PT XXXX Buruk ‘BUMD Aceh Diambang Krisis Tata Kelola’,” Harian Reportase, 2 Juli 2026.
  15. “Fraksi ABBB Soroti PT PSM, Nilai BUMD Sabang Gagal dan Usulkan Opsi Pembubaran,” AJNN.net, 14 Juli 2026.
  16. Baginda Muda Bangsa dan Reyhan Noor, op. cit.
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 39 dan Pasal 58; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, khususnya Pasal 15 ayat (4) dan (5) mengenai unsur pejabat Pemerintah Daerah dalam keanggotaan Dewan Pengawas/Komisaris.

Tanggapan

  1. […] Aceh baru saja melakukan rotasi besar, melantik 294 pejabat eselon III dan IV secara serentak setelah beberapa pergantian kepala dinas. Peristiwa ini menarik perhatian publik. Rotasi birokrasi […]

  2. […] sekitar dilepas untuk pembangunan pabrik. Saat itu, janji yang ditawarkan terdengar menjanjikan: lapangan kerja, pembangunan, dan kemajuan ekonomi bagi kampung. Sebagian dari janji itu terwujud. Tetapi tidak sedikit yang menguap begitu saja, tersisa hanya […]

  3. […] untuk sektor perbankan. Di titik itulah letak tantangan sesungguhnya: perusahaan nonbank dan BUMD yang mulai gencar memakai AI kini harus bergantung pada inisiatif direksi dan fungsi keuangan […]

  4. […] bertabrakan dengan transisi kebijakan internal kita. Kebijakan ekspor satu pintu lewat pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia memunculkan ketidakpastian harga dan proses, sehingga importir asing memilih menunda pembelian […]

  5. […] sistem ekspor satu pintu secara penuh. Kemarin, 1 September, tanggal itu resmi tiba. Rilis resmi Danantara Sumberdaya Indonesia delapan hari lalu sama sekali tidak menyinggung target waktu tersebut. Badan ini justru menjelaskan […]

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Memuat artikel terkait...

Eksplorasi konten lain dari Mulyagusdin

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca