This page was originally written in Indonesian. This English version was translated automatically using machine translation (AI/Google engine) and may contain contextual inaccuracies. View the original Indonesian version.

Peta yang Akhirnya Kita Punya, Kenapa UMKM Aceh harus Didata sebelum Dibantu

FGD Penyusunan Renstra Dinas Koperasi UKM Aceh 2017 (Focus Group Discussion for Aceh SME Strategic Plan 2017)
AiL1

Pada Februari 2017, saya menandatangani dokumen proposal ke BAPPEDA Provinsi Aceh, bekerja sama dengan UKM Center FEB USK, untuk membangun sistem bernama SIMPATI UMKM ACEH: basis data pelaku UMKM se-Aceh, hingga ke tingkat kecamatan dan gampong (desa). Saat ini, negara melalui BPS mengerjakan versi lengkap dan besar. Namanya Sensus Ekonomi 2026.

Saya bercerita ini bukan untuk mengklaim jasa. Saya bercerita ini karena saya tahu persis betapa mahal dan sulitnya mendata UMKM dengan benar, dan karena itu, saya juga tahu persis kenapa sensus yang sedang berjalan sekarang ini terlalu penting untuk disikapi.

Raksasa yang Diperlakukan Kerdil

UMKM adalah kelompok usaha terbesar di Indonesia, tetapi mendapat perhatian paling sedikit dari kita semua. Data terbaru menyebut kontribusinya terhadap PDB nasional sudah tembus 61 persen, menyerap hampir 97 persen tenaga kerja dari sekitar 65 juta unit usaha di seluruh negeri.¹ Bandingkan dengan porsi diskusi publik yang didapatnya: UMKM baru ramai dibicarakan menjelang pemilu, dibungkus jargon “ekonomi kerakyatan”, lalu senyap lagi begitu masa kampanye usai. Ironi ini bukan kebetulan. Karena mayoritas pelaku UMKM adalah rakyat kecil, kanal pentingnya justru sering direduksi jadi alat politik ketimbang perhatian kebijakan yang serius, terukur, dan berkelanjutan.

Di Aceh, pola yang sama terjadi dalam skala lebih kecil, dan tiga angka berikut menunjukkannya dengan gamblang. Delapan tahun lalu, ketika saya masih terlibat dalam menyusun Rencana Strategis Dinas Koperasi dan UKM Aceh 2017–2022, angka resmi yang kami pegang adalah 85.534 UKM terdaftar dan dibina, dengan 9.062 koperasi (5.437 masih aktif).² Setahun berikutnya, dalam evaluasi Program Aceh Kaya yang saya presentasikan ke Dinas KUKM (November 2018), kami menghitung proyeksi target 2022 sebesar 224.004 unit UMKM, bukan hasil survei baru, melainkan target program yang dihitung dari asumsi 40 persen batas kekayaan bersih dan 25 persen batas tenaga kerja menurut UU 20/2008.³ Sekarang, dari basis data BPS pra-sensus yang sudah dikutip Asisten Perekonomian Setda Aceh sejak Oktober 2025, angkanya 624.500 unit usaha. Angka ini bukan hasil pendataan langsung Sensus Ekonomi 2026, yang baru mulai berjalan Mei 2026 dan progresnya sekitar 50 persen per pertengahan Juli (ditargetkan tuntas akhir Agustus), melainkan basis data yang sudah tercatat sebelum sensus itu dimulai.⁴

(Gambar 1: ketiga angka ini tidak setara secara metodologis, jadi bukan bukti UMKM tumbuh tujuh kali lipat dalam sembilan tahun, melainkan bukti tiga cara berbeda yang selama ini kita pakai untuk “menghitung” UMKM, dan betapa jauh cara-cara lama itu dari sensus penuh.)

Grafik tiga cara Aceh menghitung UMKM, 2017-2025: data RENSTRA 2017 (85.534 unit), target Program Aceh Kaya 2022 (224.004 unit), dan basis data BPS pra-sensus Oktober 2025 (624.500 unit, sebelum Sensus Ekonomi 2026 dimulai). Chart: three ways Aceh has counted its MSMEs, 2017-2025.
Tiga cara berbeda yang selama ini dipakai untuk menghitung UMKM Aceh – dan kenapa ketiganya tidak setara secara metodologis.

Setiap kali metode pendataan diperbaiki, jumlah usaha yang “ditemukan” melonjak, bukan karena UMKM tiba-tiba lahir, melainkan karena selama ini mereka memang tidak pernah benar-benar dihitung. Itulah persoalan yang coba dijawab SIMPATI UMKM ACEH sembilan tahun lalu, dalam skala provinsi, dengan target sembilan bulan pengerjaan.⁵ Proyek sekelas itu, dikerjakan oleh konsultan lokal dengan sumber daya terbatas, mustahil menjangkau seluruh Aceh sampai ke tingkat desa. Sensus Ekonomi 2026 punya kekuatan negara di belakangnya untuk melakukan apa yang delapan tahun lalu baru bisa kami usulkan di atas kertas.

Menepis Kecurigaan yang Wajar, tapi Keliru

Setiap kali negara mengumpulkan data usaha secara masif, satu kecurigaan selalu muncul lebih dulu: apakah ini jalan pintas menuju pajak baru? Pertanyaan ini wajar, terutama bagi pelaku usaha mikro yang selama ini nyaman beroperasi tanpa NPWP. Tapi faktanya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik secara eksplisit melarang data yang dikumpulkan BPS dipakai untuk kepentingan di luar statistik, termasuk pemeriksaan pajak dan proses hukum pidana. BPS juga tidak termasuk dalam daftar ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) yang wajib melapor ke Direktorat Jenderal Pajak. Hasil sensus hanya disajikan sebagai tabel agregat nasional, sektoral, dan regional, tanpa identitas atau rincian per unit usaha yang dibuka ke publik.⁶ Kepala BPS Aceh sendiri menegaskan hal ini langsung kepada pelaku usaha saat sosialisasi lapangan pertengahan Juli lalu.⁴

Kecurigaan kedua yang sering muncul: buat apa disensus kalau ujung-ujungnya tidak ada tindak lanjut? Ini kritik yang lebih berdasar, dan justru itulah yang membuat data sensus ini penting untuk dikawal, bukan ditolak. Sensus tanpa program lanjutan memang percuma. Tapi program tanpa sensus jauh lebih percuma, karena itu artinya kita menyusun kebijakan dan APBA untuk 624.500 usaha yang bahkan belum pernah benar-benar kita kenali satu per satu.

Setelah Terdata, Apa? Tiga Simpul yang Sama, dari Dulu sampai Sekarang

Di sinilah persoalan sesungguhnya dimulai. Data yang baik cuma langkah pertama. Dalam Renstra Diskop UKM Aceh 2017–2022, hasil FGD kami memetakan permasalahan Koperasi dan UKM ke dalam empat kategori: regulasi, SDM, permodalan, dan pembinaan-teknologi, masing-masing punya sisi eksternal (dari luar organisasi Koperasi/UKM) dan internal (dari dalam organisasi itu sendiri).⁷ Sembilan tahun kemudian, tiga simpul intinya belum berubah: modal, SDM, dan inovasi, persis tiga hal yang paling sering dikeluhkan pelaku UMKM begitu mereka akhirnya “ditemukan” oleh sebuah program bantuan.

Soal modal, riset lapangan yang saya kerjakan sendiri untuk tesis magister saya di Leipzig, Jerman (2011), tentang pembiayaan syariah bagi UMKM di Banda Aceh, memberi satu pelajaran yang mengoreksi asumsi umum: label syariah pada produk pembiayaan ternyata bukan faktor penentu utama kinerja UMKM. Dari 78 uji korelasi, hanya 16 yang signifikan, dan yang paling berpengaruh justru variabel teknis seperti kecepatan proses pencairan dan dorongan ekspansi pasar, bukan aspek syariahnya semata.⁸ Artinya, skema pembiayaan yang dibutuhkan UMKM bukan sekadar soal syariah atau konvensional, tapi soal desain yang presisi: cepat, sesuai skala usaha riil, dan menjawab kesenjangan yang sudah lama teridentifikasi; scale gap (pinjaman yang ditawarkan bank tidak match dengan kebutuhan mikro), formalization gap (syarat legalitas dan agunan yang tidak dimiliki UMKM), dan information gap (UMKM tidak paham prosedur bank, bank tidak paham kondisi riil UMKM).⁹

Bagan peta masalah, program intervensi, dan hasil yang diharapkan untuk UMKM Aceh: modal, SDM, dan inovasi (Diagram: problem map, intervention programs, and expected outcomes for Aceh MSMEs - capital, human resources, innovation)
Peta masalah klasik UMKM Aceh – modal, SDM, dan inovasi – beserta program intervensi dan hasil yang diharapkan.

Begitu data by-name by-address tersedia dari Sensus Ekonomi 2026, tiga simpul ini bisa ditangani secara presisi per kabupaten/kota, bukan lagi program generik yang dipukul rata se-Aceh:

  • Modal → skema pembiayaan yang dirancang sesuai klaster usaha, CSR yang dikoordinasikan satu pintu (bukan tersebar tanpa arah), dan skema penjaminan kredit untuk menjembatani formalization gap → outcome-nya UMKM naik kelas dan Pendapatan Asli Aceh (PAA) tumbuh, mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat yang saat ini masih di angka 76 persen dari APBA.⁴
  • SDM → pelatihan bersertifikasi yang terarah sesuai kebutuhan riil per klaster usaha, disertai pendampingan berkelanjutan, bukan pelatihan satu kali jalan yang selama ini jadi keluhan berulang dalam RENSTRA sejak 2017 → outcome-nya produktivitas dan kualitas laporan keuangan membaik.
  • Inovasi & teknologi → adopsi digital, sertifikasi mutu, kemitraan dengan offtaker, dan dorongan ekspansi pasar/ekspor → outcome-nya daya saing naik dari basis kontribusi ekspor UMKM nasional yang saat ini masih rendah, sekitar 15,7 persen dari total ekspor Indonesia.¹

Menaikkan 2.100 Usaha, Setapak demi Setapak

Dari basis data itu, Pemerintah Aceh memasang target konkret dalam RPJMA 2025 sampai 2029: proporsi usaha kecil-menengah (di luar mikro) naik dari 0,34 persen menjadi 0,5 persen pada 2025 dan dua kali lipat menjadi 0,68 persen pada 2029.⁴ Angka ini terlihat kecil di atas kertas, tapi dari basis 624.500 unit usaha, itu berarti sekitar 2.100 unit usaha tambahan yang perlu benar-benar naik kelas dari mikro ke kecil-menengah dalam tiga tahun ke depan.

Grafik target Pemerintah Aceh menggeser struktur usaha dari mikro ke kecil-menengah, 2025-2029 (Chart: Aceh government target to shift business structure from micro to small-medium enterprises, 2025-2029)
Target Pemerintah Aceh menaikkan kelas UMKM dari mikro ke kecil-menengah pada 2029.

Target sebesar itu tidak akan tercapai lewat program pukul rata. Ia hanya realistis kalau kita tahu persis siapa 2.100 usaha itu, di kecamatan mana, bergerak di sektor apa, dan kendala spesifik apa yang menahan mereka, persis pertanyaan yang delapan tahun lalu ingin dijawab SIMPATI UMKM ACEH, dan yang hari ini sedang dijawab petugas sensus yang mengetuk pintu warung dan usaha kita, satu per satu.

Salah satu responden survei UMKM dalam Program SIMPATI UMKM ACEH 2017 (One of the respondents in the SIMPATI UMKM ACEH 2017 SME survey program, Aceh, Indonesia)
Salah satu usaha yang disurvey untuk Program SIMPATI UMKM Aceh 2017

Jadi, kalau ada petugas Sensus Ekonomi 2026 datang ke usaha Anda dalam beberapa minggu ke depan, jawab dengan data yang benar. Bukan karena kewajiban atau terpaksa semata, tapi karena setelah delapan tahun menunggu, ini peta yang akhirnya kita punya. Dan ingat: peta yang salah akan membawa kebijakan yang salah arah pula.


Sumber dan rujukan:

  1. Money.kompas.com, dikutip ulang oleh Koran Manado (4 Mei 2026), “UMKM Sumbang 61 Persen PDB Nasional di Tengah Disrupsi Ekonomi”, mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM RI.
  2. Rencana Strategis Dinas Koperasi dan UKM Aceh 2017–2022 (dokumen kerja penyusunan, Ali Mulyagusdin sebagai staf ahli), data kondisi eksisting tahun 2017.
  3. Presentasi internal, “Evaluasi Pelaksanaan Program Dinas Koperasi dan UKM se-Provinsi Aceh Tahun 2018” (proyeksi target Program Aceh Kaya 2017–2022), disampaikan di Banda Aceh, 15 November 2018.
  4. Waspada Aceh: “BPS Aceh: Sensus Ekonomi 2026 Jadi Momentum Perbaikan Arah Ekonomi Daerah” (28 Oktober 2025) dan “BPS Aceh: Pendataan Sensus Ekonomi Hampir 50 Persen, Sektor Konstruksi Masih Jadi Tantangan” (12 Juli 2026).
  5. Kerangka Acuan Kerja “SIMPATI UMKM ACEH: Sistem Informasi Manajemen Pelaporan dan Statistik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi Aceh,” CV. Membangun Aceh dengan Pengetahuan bekerja sama dengan UKM Center FEB Unsyiah diajukan ke BAPPEDA Provinsi Aceh, 16 Februari 2017.
  6. DDTC News, “BPS Tegaskan Data Sensus Ekonomi 2026 Tak Dipakai untuk Pajak”; Money.kompas.com (29 Juni 2026), “BPS Jamin Kerahasiaan Data Sensus Ekonomi 2026, Bukan untuk Kepentingan Pajak”, berbasis Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
  7. Rencana Strategis Dinas Koperasi dan UKM Aceh 2017–2022, Tabel 10 “Permasalahan Dihadapi Koperasi dan UKM,” hasil Focus Group Discussion Dinas Koperasi dan UKM Aceh.
  8. Mulyagusdin, A. (2011). The Role of Sharia Finance for Small and Medium-sized Enterprises Development in Aceh Province, Indonesia (Master’s Thesis, International SEPT Program, University of Leipzig, Germany, dibimbing Dr. Ute Rietdorf).
  9. Kerangka Acuan Kerja “SIMPATI UMKM ACEH” (2017), bagian Latar Belakang, mengutip kerangka scale gap, formalization gap, dan information gap dalam literatur pembiayaan UMKM.

Tanggapan

  1. […] Catatan ini pertama kali saya tulis sebagai artikel di LinkedIn pada 13 Agustus 2015, setelah mengikuti 2015 ICSB ASEAN Initiative, seminar “Innovation and Globalization in Asia” di Gedung 88 Kasablanka, Jakarta. Saya tulis ulang dengan data terbaru untuk pelaku UMKM di Aceh hari ini. […]

  2. […] lokal yang tersebar dan pasar yang jauh lebih besar dari yang dibayangkan pelaku usahanya sendiri. UMKM Aceh tidak butuh belas kasihan atau bantuan sekali jalan. Mereka butuh infrastruktur yang konsisten: pembiayaan yang menjangkau, pelatihan yang […]

  3. […] Basis Ekonomi Melalui UMKM: Ketergantungan absolut pada tambang dan komoditas ekstraktif harus diimbangi dengan memperkuat […]

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Memuat artikel terkait...

Eksplorasi konten lain dari Mulyagusdin

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca