Tulisan saya berjudul “Aceh Setelah Otsus Berhenti” telah dimuat di Serambi Indonesia. Tulisan ini berangkat dari kegelisahan yang sederhana: Aceh sedang mengerahkan banyak tenaga untuk mempertahankan Dana Otonomi Khusus, tetapi belum cukup serius membicarakan sumber ekonomi yang akan menggantikannya. Kita tentu perlu memperjuangkan perpanjangan Otsus. Namun perjuangan itu seharusnya berjalan bersamaan dengan usaha membangun fondasi ekonomi yang membuat Aceh tidak terus bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Ketergantungan itu bukan persoalan kecil. Pada 2024, Dana Otsus menyumbang 37,53 persen pendapatan Pemerintah Aceh, sementara pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp3,23 triliun. Pada 2026, Aceh menerima Otsus sekitar Rp4,08 triliun, sedangkan seluruh Dana Bagi Hasil dari migas, mineral, kehutanan, perikanan, sawit, dan pajak hanya sekitar Rp979 miliar. Artinya, Otsus bernilai lebih dari empat kali seluruh DBH Aceh. Berakhirnya Otsus karena itu bukan hanya kehilangan satu pos anggaran, melainkan perubahan besar terhadap struktur fiskal daerah. Bagaimana struktur itu terasa sampai ke meja makan rumah tangga sudah saya bahas terpisah dalam Pemulihan yang Belum Sampai ke Meja Makan.
Kenapa Otsus Aceh sulit digantikan
Masalahnya bukan karena Aceh tidak memiliki sumber daya. Kita memiliki sawit, kopi, nilam, pinang, pala, lada, ikan, dan getah pinus. Persoalannya, sebagian besar komoditas itu meninggalkan Aceh sebelum nilai ekonominya terbentuk secara penuh. Kita menghasilkan bahan mentah, sedangkan pengolahan, pengemasan, perdagangan, pembiayaan, pemasaran, dan pembangunan mereknya berlangsung di tempat lain. Aceh memikul pekerjaan di bagian awal rantai produksi, sementara bagian yang paling menguntungkan dari rantai itu dinikmati daerah lain.
Sawit menunjukkan persoalan itu dengan sangat jelas. Produksi minyak sawit mentah Aceh pada 2025 mencapai sekitar 1,15 juta ton. Kalau seluruh produksi itu diekspor, negara memungut sekitar Rp5,5 triliun lewat bea keluar dan pungutan ekspor, dihitung memakai tarif yang berlaku dan kurs Bank Indonesia Rp17.552 pada 9 September 2026. Namun DBH sawit yang kembali kepada Pemerintah Aceh bersama seluruh kabupaten dan kota pada 2026 hanya Rp38,29 miliar, kurang dari satu persen dari nilai pungutan tersebut, dan turun tajam dari sekitar Rp149,66 miliar pada 2024. Bahkan, apakah CPO itu dikapalkan melalui Krueng Geukueh atau dibawa ke Belawan tidak mengubah besaran DBH yang diterima Aceh. Persoalan ke mana sawit Aceh tercatat sudah saya bedah lebih jauh dalam Ironi Ekspor Satu Pintu.
Pola yang sama terlihat pada komoditas lain. Perikanan memiliki skema DBH, tetapi pembagiannya tidak mengikuti secara langsung besarnya ikan yang ditangkap, didaratkan, atau diolah suatu daerah. Kopi Gayo, nilam, pinang, pala, dan lada bahkan tidak memiliki Dana Bagi Hasil. Kopi keluar sebagai biji hijau, lalu nilai yang lebih besar muncul setelah disangrai, dikemas, diberi merek, dan dijual kepada konsumen. Getah pinus berasal dari Aceh, tetapi pabrik gondorukem dan terpentin berskala besar tumbuh di luar daerah. Pekerjaan industri, margin usaha, kemampuan teknis, dan penerimaan daerah akhirnya ikut terbentuk di tempat lain.

Karena itu, kemandirian Aceh tidak cukup dibangun dengan imbauan agar pengusaha menggunakan pelabuhan daerah atau dengan tuntutan memperoleh pembagian yang lebih besar. Arus komoditas mengikuti logika bisnis: biaya angkut, kontrak, pembiayaan, tangki timbun, fasilitas pengolahan, kepastian volume, pembeli, dan jadwal kapal. Sebelum APBA 2027 ditetapkan, Pemerintah Aceh seharusnya menghitung berapa nilai tambah komoditas Aceh yang lepas setiap tahun, lalu membandingkannya dengan investasi yang dibutuhkan untuk menahannya melalui pengolahan, penyimpanan, konsolidasi muatan, pembiayaan, pemasaran, dan pelabuhan.

Perpanjangan Otsus tetap penting untuk diperjuangkan, tetapi ia hanya membeli waktu. Waktu tambahan itu harus digunakan untuk mengubah struktur ekonomi, bukan sekadar memperpanjang ketergantungan. Aceh tidak akan mandiri hanya karena menerima transfer lebih lama. Aceh akan mulai mandiri ketika lebih banyak nilai dari apa yang dihasilkannya berhenti pergi.

Sumber dan Rujukan
Versi lengkap tulisan ini terbit di Serambi Indonesia pada 12 September 2026 dengan judul Aceh Setelah Otsus Berhenti, dan seluruh angka fiskal serta produksi di sini mengikuti naskah tersebut. Produksi minyak sawit mentah Aceh 2025 bersumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Nilai pungutan ekspor dihitung memakai tarif yang berlaku dan kurs Bank Indonesia Rp17.552 pada 9 September 2026.

Tinggalkan Balasan