This page was originally written in Indonesian. This English version was translated automatically using machine translation (AI/Google engine) and may contain contextual inaccuracies. View the original Indonesian version.

Wakaf Blang Padang: Akta Bukan Bukti Kuasa

Lapangan Blang Padang di Banda Aceh dengan Masjid Raya Baiturrahman di kejauhan

Akuntansi wakaf Blang Padang: lapangan di Banda Aceh. Gambar ilustrasi.

AiL1 Versi ilmiah tulisan ini terbit di Journal of Sharia Economics

Pada 2 Juli 2025, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Baiturrahman mengesahkan sebuah akta wakaf di Banda Aceh. Nama yang tercantum sebagai pemberi wakaf bukan orang yang masih hidup, melainkan Sultan Iskandar Muda, penguasa Kesultanan Aceh pada abad ketujuh belas. Objeknya tanah Blang Padang seluas 89.800 meter persegi, dengan Yayasan Baiturrahman Peduli Umat sebagai nazhir, pihak yang menerima amanah mengelolanya.

Bagaimana seseorang yang wafat hampir empat abad lalu bisa dicantumkan sebagai wakif dalam akta tahun 2025? Hukum Indonesia menyediakan jalannya. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 membuka mekanisme akta pengganti ketika perbuatan wakaf masa lampau sudah diketahui lewat berbagai petunjuk atau qarinah dan dua orang saksi, sementara akta ikrar wakaf tidak mungkin lagi dibuat karena wakif telah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya. Akta Blang Padang ditempuh melalui jalur itu, dengan dokumen sejarah, petisi para tokoh, dan keterangan pemerintahan gampong sebagai bahan pembuktiannya.

Jadi akta tahun 2025 itu bukan pengakuan lisan atas cerita yang diwariskan turun-temurun. Ada mekanisme hukum dan rangkaian dokumen di belakangnya. Justru kelengkapan itu yang membawa kita ke pertanyaan yang lebih sulit: apakah pihak yang memegang dasar hukum wakaf juga sudah memiliki kewenangan mengelola tanahnya dan menentukan pemanfaatannya? Pertanyaan itulah yang belum selesai dijawab.

Catatan 1888 yang sudah menyebut nama jabatannya

Di antara dokumen sejarah yang dipakai mendukung penerbitan akta terdapat tulisan K. F. H. van Langen tahun 1888, De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat. Pada halaman 30 dan 31, Van Langen mencatat sawah yang orang Aceh sebut oemong sara, terletak di Blang Poengai dan Blang Padang. Hasilnya, tulisnya, khusus diperuntukkan bagi penghidupan Imam Masjid Raya, yang boleh memungut hasil tanah itu atau menggarapnya sendiri. Sawah itu tidak boleh dijual dan tidak boleh beralih sebagai warisan. Khatib dan Bilal masjid yang sama juga dinafkahi, tetapi lewat jalur lain, yaitu bagian zakat yang dikumpulkan atas perintah Panglima Mesdjid Raja dan pemberian dari sultan, bukan dari hasil sawah itu.

Halaman 30 dan 31 buku K. F. H. van Langen tahun 1888 yang menyebut oemong sara di Blang Poengai dan Blang Padang
Halaman 30 dan 31 karya K. F. H. van Langen (1888). Bagian bertanda menyebut oemong sara di Blang Poengai dan Blang Padang, dan peruntukan hasilnya bagi penghidupan Imam Masjid Raya.

Seratus tiga puluh delapan tahun kemudian, justru hal itu yang belum bisa dibuktikan. Penelitian yang saya lakukan bersama Teuku Syifa Fadrizha Nanda belum memperoleh bukti memadai bahwa nazhir hari ini memiliki kewenangan nyata mengatur pemanfaatan tanah dan mengendalikan manfaat ekonominya. Catatan 1888 itu bernilai justru karena tidak berhenti pada keberadaan tanah. Ia menyebut untuk siapa hasilnya, dan menyebut batas yang melekat padanya.

Catatan setua itu tentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penerima manfaat dan mekanismenya masih sama hari ini. Akta 2025 bahkan menetapkan peruntukan yang lebih luas, yaitu kemaslahatan Masjid Raya Baiturrahman dan masyarakat muslim Aceh. Dokumen sejarah membantu menjelaskan asal-usul wakaf dan maksudnya, tetapi tidak menjelaskan siapa yang berwenang mengambil keputusan atas penggunaan Blang Padang sekarang.

Di lapangan, susunan kewenangannya terlihat berbeda. Dua papan informasi yang didokumentasikan pada 5 Oktober 2026 menyatakan Blang Padang sebagai tanah negara dengan hak pakai TNI Angkatan Darat melalui Kodam Iskandar Muda, dan penggunaan lapangan harus memperoleh izin Kodam. Tanah yang sama tercatat dalam administrasi Barang Milik Negara berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan tahun 2021. Teks lengkap keputusan itu belum berhasil kami peroleh, sehingga dasar dan cakupan hukumnya masih perlu diperiksa lebih lanjut. Di satu sisi ada akta wakaf yang menetapkan nazhir, di lapangan kewenangan penggunaannya masih dijalankan melalui Kodam Iskandar Muda, dan perbedaan itu tidak selesai hanya dengan membandingkan siapa memegang dokumen paling tua atau paling lengkap.

Dua papan Tanah Negara Hak Pakai TNI-AD CQ Kodam IM di Lapangan Blang Padang, nomor registrasi diburamkan
Dua papan informasi di Lapangan Blang Padang yang didokumentasikan pada 5 Oktober 2026. Nomor registrasi pada papan diburamkan.

Dua kendali dalam akuntansi wakaf

Dalam akuntansi wakaf, persoalan itu punya ukuran yang lebih jelas. PSAK 412 tentang Akuntansi Wakaf, yang berlaku sejak 1 Januari 2024, pada paragraf 20 sampai 22 mensyaratkan dua hal untuk mengakui aset wakaf awal dalam laporan keuangan: pengalihan kendali secara hukum dan pengalihan kendali atas manfaat ekonomi. Keduanya harus terpenuhi, bukan salah satu. Artinya akta adalah bukti penting, tetapi keberadaannya saja belum menjamin seluruh syarat pengakuan sudah dipenuhi. Soal aset yang tercatat tanpa hasil yang menyertainya, saya bahas juga di Neraca yang Belum Ditulis: dari Pembangkit ke Pelabuhan.

Penelitian kami menemukan APAIW Blang Padang mendukung terpenuhinya kendali hukum untuk keperluan analisis akuntansi. Pengalihan kendali atas manfaat ekonomi kepada nazhir belum dapat dinyatakan terpenuhi berdasarkan bukti yang tersedia. Siapa yang boleh mengizinkan penggunaan tanah, siapa yang menentukan kegiatan di atasnya, dan siapa yang berwenang mengatur pemanfaatan beserta hasilnya, semuanya harus terjawab sebelum tanah itu masuk sebagai aset di laporan posisi keuangan nazhir.

Ilustrasi pelaporan aset wakaf menurut PSAK 412: uji kriteria pengakuan, dampak pada laporan keuangan, dan perlakuan kas untuk tanah wakaf Blang Padang
Ilustrasi pelaporan aset wakaf menurut PSAK 412 untuk tanah wakaf yang dokumen hukumnya ada tetapi belum memenuhi seluruh syarat pengakuan. Istilah “pra-pengakuan” adalah penanda naratif usulan studi, bukan kategori formal PSAK 412.

Ada syarat lain yang juga belum terpenuhi. Paragraf 41 PSAK 412 menempatkan nilai wajar sebagai dasar pengukuran, sementara penelitian belum memperoleh hasil penilaian formal yang bisa dipakai menetapkannya secara andal. Tanah itu tentu bernilai. Tetapi mengetahui bahwa sebidang tanah bernilai tidak sama dengan memiliki dasar pengukuran yang layak dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Karena itu penelitian menyimpulkan Blang Padang belum layak diakui sebagai aset di laporan posisi keuangan nazhir, dan kesimpulan itu penilaian akuntansi, bukan putusan tentang siapa pemilik sah tanahnya.

Dua kekeliruan dari arah berlawanan

Kasus ini memperlihatkan kelemahan cara kita memperlakukan dokumen kepemilikan. Ada kecenderungan menganggap persoalan aset baru selesai ketika sertifikat terbit, dan ada pula kecenderungan menganggap begitu akta tersedia pengakuan bisa langsung dilakukan. Keduanya bermasalah meski bergerak dari arah yang berlawanan.

Penelitian Sri Hardianti Marsawal, Muslimin Kara, dan Lince Bulutoding menemukan praktik di Kementerian Agama Polewali Mandar yang menunggu sertifikat sebelum mengakui harta wakaf. Pendekatan itu menjadi terlalu ketat bila sertifikat diperlakukan sebagai satu-satunya dasar pengakuan, sebab PSAK 412 menitikberatkan terpenuhinya kendali atas aset, bukan satu bentuk dokumen tertentu. Kebalikannya, menganggap penerbitan akta otomatis menuntaskan seluruh persyaratan adalah pendekatan yang terlalu longgar. Akta membuktikan adanya hubungan hukum, dan itu tidak selalu sama dengan bukti bahwa kewenangan mengatur penggunaan serta memungut manfaat sudah benar-benar berpindah.

Dua sikap itu tampak bertentangan. Yang satu menunda pengakuan karena menunggu dokumen tertentu, yang lain mempercepatnya karena merasa dokumen yang dipegang sudah cukup. Tetapi keduanya berangkat dari kebiasaan yang sama, yaitu menempatkan dokumen sebagai penentu utama tanpa menguji kewenangan yang sesungguhnya bisa dijalankan. Akibatnya laporan keuangan bisa meleset dari dua arah sekaligus: aset yang semestinya diakui tidak muncul, sementara aset yang belum memenuhi syarat masuk ke laporan seolah sudah sepenuhnya dikuasai. Inilah alasan akuntansi memerlukan pemeriksaan atas substansi penguasaan, bukan sekadar bentuk hukum yang terlihat di atas kertas.

Memegang amanah tidak berarti menguasai manfaat

Persoalan ini melampaui tanah wakaf. Dalam literatur akuntansi sektor publik ada pembedaan antara hak kustodi, yaitu kewenangan menjaga dan memelihara aset, dan hak menikmati atau mengendalikan manfaatnya. Suatu lembaga bisa diberi tanggung jawab memelihara ruang publik tanpa memegang seluruh kewenangan menentukan bagaimana manfaat ekonominya digunakan. Suatu entitas juga bisa punya dasar hukum atas aset tanpa kemampuan nyata mengatur pemanfaatannya.

Pembedaan itu relevan bagi banyak bentuk pengelolaan kekayaan publik. Dalam pengawasan Badan Layanan Umum, misalnya, penilaian tata kelola secara normatif tidak semestinya berhenti pada daftar aset, keputusan penetapan, atau struktur organisasi. Perlu diperiksa pula apakah kewenangan pengelolaan benar-benar dapat dijalankan, siapa yang bertanggung jawab atas keputusannya, dan bagaimana manfaat aset dipertanggungjawabkan kepada pihak yang dilayani. Ini prinsip pemeriksaan tata kelola, bukan pernyataan tentang adanya persoalan konkret pada BLU tertentu, dan standar akuntansi yang berlaku bagi BLU tetap dinilai menurut ketentuannya sendiri.

Sebuah aset bisa tercatat dalam administrasi satu pihak, dipelihara pihak lain, dan memberi manfaat bagi kelompok masyarakat yang berbeda lagi. Ketiga hubungan itu harus dibedakan sebelum laporan keuangan menyatakan siapa yang mengendalikannya. Untuk wakaf persoalannya lebih mendasar. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 memberi nazhir empat tugas sekaligus: mengadministrasikan harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkannya sesuai tujuan dan peruntukannya, mengawasi dan melindunginya, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. Amanah itu tidak berhenti pada penjagaan tanah, dan kewajiban mempertanggungjawabkannya tidak berarti seseorang boleh mengakui kewenangan yang belum dimilikinya.

Masalah ukurannya lebih besar dari Blang Padang

Kesenjangan antara ketentuan pelaporan dan praktik di lapangan bukan persoalan kecil. Penelitian Grandis Imama Hendra, Nur Asnawi, dan Vivin Maharani Ekowati terhadap 432 lembaga wakaf uang yang terdaftar di Badan Wakaf Indonesia menemukan hanya sembilan yang menerbitkan laporan keuangan tahun 2023. Angka itu menggambarkan kelompok lembaga dan periode yang mereka teliti, bukan ukuran otomatis bagi seluruh lembaga wakaf Indonesia hari ini. Selisihnya tetap patut diperhatikan.

Yang membuatnya lebih tajam, kewajiban melapor itu bukan imbauan. Pasal 24 ayat (2) Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 menetapkan laporan pengelolaan harta benda wakaf selain uang disampaikan setahun sekali, paling lambat 31 Maret. Ayat (5) pasal yang sama menyediakan sanksi bertingkat bagi nazhir yang tidak melaporkannya: peringatan tertulis paling banyak tiga kali sebulan berturut-turut, lalu pencabutan sementara tanda bukti pendaftaran nazhir, lalu pencabutan tetap. Aturannya bergigi di atas kertas, dan 423 dari 432 lembaga itu tetap tidak menerbitkan laporan keuangan. Jarak antara sanksi yang tersedia dan sanksi yang benar-benar dipakai itulah yang sebenarnya perlu dijelaskan.

Jika penerbitan laporan saja masih sejarang itu, publik akan sulit mengetahui bagaimana aset wakaf dikelola, mana yang sudah memenuhi syarat pengakuan, dan mana yang masih tersangkut persoalan administrasi atau penguasaan. Laporan keuangan bukan semata urusan akuntan. Lewat laporan itulah masyarakat menilai apakah amanah yang diserahkan sudah dicatat, dikelola, dan dipertanggungjawabkan secara memadai. Yang diperlukan bukan sekadar menambah jumlah laporan, melainkan memperbaiki kejujuran isinya, sebab laporan yang terlihat lengkap tetapi menyatakan penguasaan aset melebihi kenyataan juga bukan bentuk akuntabilitas yang baik.

Infografis akuntansi wakaf Blang Padang: tujuh poin kasus dan kriteria kendali PSAK 412
Ringkasan tujuh poin kasus Blang Padang dan kriteria kendali PSAK 412.

Melaporkan apa adanya

Lantas bagaimana tanah Blang Padang seharusnya dilaporkan? Penelitian kami mengusulkan pendekatan pengungkapan tanpa pengakuan. Tanahnya belum dimasukkan sebagai nilai aset pada laporan posisi keuangan nazhir, tetapi keberadaan dan statusnya tetap disampaikan kepada publik melalui laporan keuangan.

PSAK 412 menyediakan dasarnya. Paragraf 23 memberi ilustrasi pengungkapan atas aset yang belum memenuhi pengalihan hukum, sedangkan paragraf 42 mengatur pengungkapan aset wakaf awal yang nilai wajarnya belum dapat diukur secara andal. Untuk Blang Padang, penelitian mengusulkan satu bagian terpisah dalam Laporan Rincian Aset Wakaf dengan penanda “pra-pengakuan”, dan istilah itu usulan penelitian, bukan kategori resmi yang ditetapkan PSAK 412. Catatan atas Laporan Keuangan kemudian menjelaskan dokumen wakaf yang tersedia, riwayat tanah, pencatatan Barang Milik Negara, perkembangan sertifikasi, kondisi penguasaan fisik, serta kendala yang belum terselesaikan. Yang sudah terbukti disampaikan sebagai fakta, yang belum pasti dinyatakan sebagai keterbatasan, dan begitu muncul bukti baru pengungkapannya diperbarui. Nazhir tidak perlu menunggu seluruh sengketa dan proses administrasi selesai untuk mulai menjelaskan keadaan asetnya secara transparan.

Pada saat yang sama, pemerintah melalui instansi terkait perlu merekonsiliasi data pertanahan dengan pencatatan Barang Milik Negara, dan penilaian nilai wajar perlu dilakukan dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengakuan aset di laporan posisi keuangan baru dilakukan ketika kendali substantif dan persyaratan pengukuran sudah terpenuhi, pada periode terpenuhinya persyaratan itu, tanpa mengubah laporan periode sebelumnya.

Pendekatan ini sejalan dengan arah pemikiran yang berkembang dalam akuntansi internasional. Dalam makalah konsultasi Financial Reporting for Heritage in the Public Sector tahun 2017, mayoritas International Public Sector Accounting Standards Board menilai pendekatan nilai simbolik satu satuan mata uang tidak memenuhi tujuan pengukuran, dan makalah yang sama membuka kemungkinan menyajikan informasi atas aset warisan yang diakui maupun yang tidak diakui. Rujukan itu bukan pengganti PSAK 412, tetapi memperkuat alasan mengapa informasi yang jujur lebih berguna daripada angka yang dipaksakan.

Tentu ada batasnya. Pengungkapan tidak memindahkan kewenangan pengelolaan tanah, tidak menyelesaikan sengketa hukum, tidak menggantikan sertifikasi, dan tidak membuktikan nilai ekonomi maupun keadilan penyaluran manfaat tanpa data pendukung. Penelitian ini sendiri tidak menentukan keabsahan akhir pencatatan Barang Milik Negara maupun kepemilikan tanah, dan kesimpulannya terbatas pada kelayakan pengakuan aset berdasarkan bukti yang berhasil kami peroleh sampai pemutakhiran pada Oktober 2026. Keterbatasan itu bukan alasan untuk membiarkan informasi aset tetap kabur.

Blang Padang memberi pelajaran bahwa dokumen hukum dan kekuasaan nyata atas sebuah aset bisa berada dalam keadaan yang berbeda. Sebuah akta bisa terbit dengan dasar historis yang kuat, sementara kewenangan pengelolaan di lapangan belum berpindah. Negara dan lembaga pengelola perlu menyelesaikan persoalan kewenangan itu melalui jalur hukum dan administrasi yang tepat. Akuntansi punya tugas yang berbeda, yaitu menyampaikan keadaan aset sebagaimana dapat dibuktikan, bukan sebagaimana diharapkan.

Akta penting untuk membuktikan dasar hukum. Tetapi akta bukan bukti bahwa seluruh kuasa sudah berada di tangan pemegangnya. Amanah atas sebuah aset tidak cukup ditunjukkan dengan kemampuan memperlihatkan dokumennya. Ia harus dapat dipertanggungjawabkan melalui kewenangan yang nyata, manfaat yang terukur, dan laporan yang dapat diperiksa.

Sumber dan Rujukan

  • Ali Mulyagusdin dan Teuku Syifa Fadrizha Nanda, “Pengungkapan Tanpa Pengakuan: Kriteria Kendali PSAK 412 pada Aset Wakaf Blang Padang yang Berstatus Barang Milik Negara”, Journal of Sharia Economics, Vol. 7 No. 2 (2026), hlm. 695-720. https://doi.org/10.22373/5ddfwd95
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 40.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pasal 31.
  • Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, Pasal 24.
  • Ikatan Akuntan Indonesia, PSAK 412 Akuntansi Wakaf, berlaku 1 Januari 2024.
  • K. F. H. van Langen, De Inrichting van het Atjehsche Staatsbestuur onder het Sultanaat (1888), halaman 30 dan 31.
  • Sri Hardianti Marsawal, Muslimin Kara, dan Lince Bulutoding, “Kajian PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf”, ISAFIR: Islamic Accounting and Finance Review, Vol. 2 No. 1 (2021), hlm. 21-33. https://doi.org/10.24252/isafir.v2i1.19856
  • Grandis Imama Hendra, Nur Asnawi, dan Vivin Maharani Ekowati, “Accountability of Cash Waqf Institutions Post the Implementation of Accounting Standard 412”, SHARE: Journal of Islamic Economics and Finance (2025). https://doi.org/10.22373/share.29531
  • International Public Sector Accounting Standards Board, Financial Reporting for Heritage in the Public Sector, Consultation Paper, April 2017.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Memuat artikel terkait…

Eksplorasi konten lain dari Mulyagusdin

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca